Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Waria di Salon Kecantikan Bekasi
loading...
A
A
A
BEKASI - Terduga pelaku pembunuhan terhadap waria di salon kecantikan Jalan Raya Pilar Sukatani, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi . BD (26) warga Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap karena diduga melakukan pembunuhan terhadap NT, waria yang mayatnya ditemukan pada Senin 3 Oktober 2022.
Kapolres Metro Bekasi Gidion Arif Setyawan mengatakan, hasil penyelidikan dan penyidikan serta adanya keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yangdidapat, BD merupakan karyawan NT. Setelah kejadian itu BD sudah tidak ada di lokasi.
"Selanjutnya anggota Satreskrim Polres Metro Bekasi mendapatkan informasi keberadaan keluarga diduga pelaku yang beradadi daerah, Kabupaten Mandaling Natal, Sumatera Utara," kata Gidion kepada wartawan di Bekasi, Sabtu (8/10/202).
Gidion menjelaskan, setelah didapatkan informasi terduga pelaku berada di rumah keluarganya, selanjutnya Tim Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan.
"Pada, Rabu 5 Oktober 2022, anggota kami langsung mendatangi di mana lokasi pelaku BD berada di depan rumah keluarga, dari situ langsung diamankan," tuturnya.
Setelah itu, kata Gidion, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP diancam pidana dengan ancaman seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tuturnya.
Kapolres Metro Bekasi Gidion Arif Setyawan mengatakan, hasil penyelidikan dan penyidikan serta adanya keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yangdidapat, BD merupakan karyawan NT. Setelah kejadian itu BD sudah tidak ada di lokasi.
"Selanjutnya anggota Satreskrim Polres Metro Bekasi mendapatkan informasi keberadaan keluarga diduga pelaku yang beradadi daerah, Kabupaten Mandaling Natal, Sumatera Utara," kata Gidion kepada wartawan di Bekasi, Sabtu (8/10/202).
Gidion menjelaskan, setelah didapatkan informasi terduga pelaku berada di rumah keluarganya, selanjutnya Tim Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan.
"Pada, Rabu 5 Oktober 2022, anggota kami langsung mendatangi di mana lokasi pelaku BD berada di depan rumah keluarga, dari situ langsung diamankan," tuturnya.
Setelah itu, kata Gidion, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP diancam pidana dengan ancaman seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tuturnya.
(mhd)