Cabuli Bocah di Kebun Sawit, Pria 39 Tahun Ditangkap Polres Bogor
loading...
A
A
A
BOGOR - Polres Bogor menangkap pria berinisial M (39) di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. M harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan, pelaku mencabuli bocah di bawah umur tersebut pada pada 12 Agustus 2022. Pelaku membawa korban ke kebun sawit.
"Korban diberi minum ciu, setelah itu dicekik dan diancam apabila melawan," kata Siswo dalam keterangannya, Sabtu (8/10/2022).
Penangkapan terhadap M dilakukan, setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dengan LP/B/1472/VIII/2022/JBR/Res Bogor, tanggal 22 Agustus 2022.
Setelah meminta keterangan saksi kunci yang melihat sebelum dan sesudah terjadinya pencabulan terhadap korban, petugas menangkap pelaku. "Pelaku sempat mengelak dari perbuatannya," ujar Siswo.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 6 huruf c UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Barang bukti yang diamankan pakaian korban dan satu unit motor," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan, pelaku mencabuli bocah di bawah umur tersebut pada pada 12 Agustus 2022. Pelaku membawa korban ke kebun sawit.
"Korban diberi minum ciu, setelah itu dicekik dan diancam apabila melawan," kata Siswo dalam keterangannya, Sabtu (8/10/2022).
Penangkapan terhadap M dilakukan, setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dengan LP/B/1472/VIII/2022/JBR/Res Bogor, tanggal 22 Agustus 2022.
Setelah meminta keterangan saksi kunci yang melihat sebelum dan sesudah terjadinya pencabulan terhadap korban, petugas menangkap pelaku. "Pelaku sempat mengelak dari perbuatannya," ujar Siswo.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 6 huruf c UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Barang bukti yang diamankan pakaian korban dan satu unit motor," ucapnya.
(hab)