Bulan Dana PMI DKI Melebihi Target, Anies: Tidak Hanya Sukses Tapi Melampaui Kesuksesan

Kamis, 06 Oktober 2022 - 07:03 WIB
loading...
Bulan Dana PMI DKI Melebihi Target, Anies: Tidak Hanya Sukses Tapi Melampaui Kesuksesan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua PMI DKI Jakarta Rustam Effendi. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta menggelar acara penutupan Bulan Dana PMI Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 di Ruang Pola, lantai 2, Jalan Medan Merdeka Selatan No 8-9 Jakarta Pusat, Rabu 5 Oktober 2022. Pelaksanaan kegiatan Bulan Dana PMI DKI Jakarta Tahun 2022 berlangsung selama tiga bulan yang dimulai 1 Juli hingga 30 September 2022 melebihi dari target yang telah ditetapkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kegiatan bulan dana tahun ini bukan hanya sukses tetapi melampaui kesuksesan. Meraih target berarti harus ada sesuatu yang kita capai, kata dia, seperti sekarang ini target di angka Rp33 miliar tetapi mendapat Rp36 miliar. Kalau target apabila sudah tercapai berarti selesai sudah, kalau misi maka itu harus dilaksanakan.

“Saya hadir di sini sebentar untuk memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih,” ucap Anies.

Anies mengatakan, kerja dengan sebuah visi dan misi, tempat kita tugas pun bisa berganti. Tapi misi yang kita bawa jangan diubah-ubah.

“Kita semua ditakdirkan untuk berhadapan dengan pandemi, kita semua berhadapan dengan masa-masa sulit yang penuh dengan tantangan. Tapi alhamdulillah Allah SWT takdirkan kita memiliki pengalaman itu. Dan itulah ladang pahala yang luar biasa. Dan selama itu kemitraan dengan PMI luar biasa intensif,” tuturnya.

Anies juga mengucapkan terima kasih banyak kepada Ketua PMI DKI Jakarta Rustam Effendi beserta jajaran PMI. Karena, sambungnya, sudah berjuang untuk kemanusiaan.

“Terima kasih kepada PMI, Bapak Rustam dan seluruh keluarga besar PMI yang sudah menjadi pahlawan kemanusiaan yang sesungguhnya,” tegas Anies.

Ketua PMI DKI Jakarta Rustam Effendi mengungkapkan, kegiatan ini sah dan legal. Karena sudah tercantum dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, berdasarkan AD/ART PMI, kemudian sudah ada Surat Keputusan (SK) dari PTSP dan dibekali dengan keputusan Gubernur tentang pembentukan panitia Bulan Dana.

Jadi kita tidak perlu ragu, pelaksanaan kegiatan ini semata hanya untuk menunjang kegiatan PMI yang pada akhirnya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat.

“Uang ini bukan uang pengurus, bukan uang karyawan, uang ini bukan uang PMI sesungguhnya. Tapi uang ini adalah uang masyarakat dan harus mengembalikan lagi kepada masyarakat melalui kegiatan PMI dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Maka jangan disalah gunakan” kata Rustam.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1809 seconds (0.1#10.140)