Polisi Bekuk 5 Pengedar Narkoba di Taman Sari, 129 Gram Sabu Disita
loading...
A
A
A
JAKARTA - Petugas Polsek Taman Sari meringkus lima pelaku pengedar narkotika jenis sabu . Dari tangan para pelaku disita sabu seberat 129 gram.
Kelima pelaku yang diringkus yakni, BS, HS, SA, IF, dan ES. Kapolsek Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku di kediamannya masing-masing. "Jadi (saat ditangkap) tidak dalam rangka transaksi. Dan semua barbuk kita temukan di beberapa tempat kejadian (kediaman)," kata Rohman pada Kamis (29/9/2022).
Kepada polisi, para pelaku mengaku mengedarkan sabu hanya di wilayah Taman Sari. Mereka menjual sabu kepada pembeli dengan harga Rp1,3 per satu gram.
"Di antara kelima pelaku, ada beberapa yang residivis setelah keluar masih mencari pekerjaan yang sama (pengedar)," ujarnya.
Yonky menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan mencari tahu keberadaan bandar narkotika dari kelima pengedar tersebut. "Kami tak berhenti sampai di sini, kami terua mengembangkan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum kami," pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam terjerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika junto Pasal 5 ayat 1 dan diancam pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polisi Bekuk 5 Pengedar Narkoba di Taman Sari, 129 Gram Sabu Disita
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
Kelima pelaku yang diringkus yakni, BS, HS, SA, IF, dan ES. Kapolsek Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku di kediamannya masing-masing. "Jadi (saat ditangkap) tidak dalam rangka transaksi. Dan semua barbuk kita temukan di beberapa tempat kejadian (kediaman)," kata Rohman pada Kamis (29/9/2022).
Kepada polisi, para pelaku mengaku mengedarkan sabu hanya di wilayah Taman Sari. Mereka menjual sabu kepada pembeli dengan harga Rp1,3 per satu gram.
"Di antara kelima pelaku, ada beberapa yang residivis setelah keluar masih mencari pekerjaan yang sama (pengedar)," ujarnya.
Yonky menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan mencari tahu keberadaan bandar narkotika dari kelima pengedar tersebut. "Kami tak berhenti sampai di sini, kami terua mengembangkan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum kami," pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam terjerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika junto Pasal 5 ayat 1 dan diancam pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polisi Bekuk 5 Pengedar Narkoba di Taman Sari, 129 Gram Sabu Disita
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(hab)