Diancam via WhatsApp, Perwira Tinggi TNI AU Lapor ke Polda Metro Jaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang perwira tinggi TNI Angkatan Udara (AU) berinial OP melaporkan dugaan kasus pengancaman yang dialaminya ke Mapolda Metro Jaya. OP mendapatkan ancaman melalui WhatsApp.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan yang dilayangkan oleh seorang anggota TNI AU pada Rabu (28/9/2022). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4966/IX/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal Rabu 28 September 2022.
"Iya benar, laporan terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).
Dalam laporannya, pelapor mengaku mendapatkan pesan bernada ancaman dari orang tak dikenal melalui aplikasi pesan WhatsApp. Selain itu, pengirim pesan tersebut juga diduga hendak memeras pelapor dengan meminta dikirimkan sejumlah uang.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melapor ke Polda Metro Jaya," kata Zulpan.
Saat ini, dugaan kasus pengancaman yang dialaminya oleh seorang perwira tinggi TNI AU itu, tengah diselidiki oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Pelapor menjerat terlapor dengan Pasal 29 Juncto Pasal 45B Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 369 KUHP.
"Ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terlapor dalam lidik. Barang buktinya print out percakapan WhatsApp," pungkas Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan yang dilayangkan oleh seorang anggota TNI AU pada Rabu (28/9/2022). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4966/IX/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal Rabu 28 September 2022.
"Iya benar, laporan terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).
Dalam laporannya, pelapor mengaku mendapatkan pesan bernada ancaman dari orang tak dikenal melalui aplikasi pesan WhatsApp. Selain itu, pengirim pesan tersebut juga diduga hendak memeras pelapor dengan meminta dikirimkan sejumlah uang.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melapor ke Polda Metro Jaya," kata Zulpan.
Saat ini, dugaan kasus pengancaman yang dialaminya oleh seorang perwira tinggi TNI AU itu, tengah diselidiki oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Pelapor menjerat terlapor dengan Pasal 29 Juncto Pasal 45B Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 369 KUHP.
"Ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terlapor dalam lidik. Barang buktinya print out percakapan WhatsApp," pungkas Zulpan.
(hab)