KPAD Minta Penjual Bayi Berkedok Yayasan di Bogor Dihukum Berat

Kamis, 29 September 2022 - 10:25 WIB
loading...
KPAD Minta Penjual Bayi Berkedok Yayasan di Bogor Dihukum Berat
Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok yayasan, SH (32) di Polres Bogor. Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Komisi Perlindungan Anak Daerah ( KPAD ) Kabupaten Bogor meminta polisi untuk menjerat pelaku penjualan bayi di Kabupaten Bogor dengan hukuman berat sesuai dengan undang-undang. Tidak hanya itu, polisi juga diminta mengusut kasus human trafficking ini secara tuntas.

"Terkait kasus tersebut (human trafficking), beberapa waktu lalu KPAD sudah koordinasi dengan beberapa lembaga terkait misalnya DP3AP2KB, P2TP2A dan Unit PPA Polres Bogor untuk segera diusut secara tuntas. Alhamdulillaah polisi bergerak cepat dan pelaku sudah ditangkap. KPAD mengapresiasi langkah cepat polisi. Demi kepentingan terbaik anak pelaku harus diberikan sanksi hukum yang berat sesuai UU yang berlaku," kata Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor Waspada kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Waspada mengatakan, pihaknya juga setuju apabila ibu hamil yang ditemukan dalam tempat penampungan pelaku dititipkan sementara ke Dinas Sosial sampai melahirkan. Terkait biaya, akan dikoordinasikan lebih lanjut mencari solusinya.

"KPAD tentu setuju dengan langkah-langkah polisi untuk menitipkan bagi orang tua yang hamil dan anak-anak tersebut ke Dinas Sosial untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya. Beberapa kan ada yang belum melahirkan, jika mereka gak punya BPJS. Terkait itu (biaya persalinan) KPAD perlu koordinasi dengan Dinsos mencari solusi," tuturnya..

Terkait anak-anak yang telah lahir, KPAD akan mengawasi dan memastikan pemenuhan haknya. Tetapi, hal ini juga merupakan tugas bersama.



"Sesuai dengan tugas dan fungsi KPAD akan melakukan pengawasan hingga dipastikan bahwa bayi-bayi tersebut mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya dengan baik. Tentu ini tidak hanya menjadi tugas KPAD akan tugas kita semua, karena Pasal 20 UU Perlindungan anak menegaskan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua Wajib memberikan Perlindungan terhadap Anak," tuturnya kembali.

Karena itu, pihaknya berharap ada peran aktif dari masyarakat untuk bersama-sama menangani permasalahan ini. Agar anak-anak terlidungi dan kasus seperti ini tidak terulang di kemudian hari.

"Menurut saya yang perlu dioptimalkan juga peran masyarakat untuk bersama-sama memberikan perlindungan sekaligus juga pengawasan. Termasuk kawan-kawan media, untuk bersama-sama mengawal kasus ini, sehingga anak terlindungi," imbuhnya.

Sebelumnya, pria berinisial SH (32) ditangkap polisi terkait dugaan Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bogor. Pelaku mengumpulkan bayi untuk selanjutnya diadopsikan secara ilegal.

Diketahui, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan mengumpulkan ibu-ibu hamil mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak. Setelah persalinan, bayi diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi dengan diminta uang sebesar Rp15 juta dengan dalih mengganti biaya persalinan cesar.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1915 seconds (0.1#10.140)