Jual Beli Bayi di Bogor, 1 Anak Dihargai Rp15 Juta

Rabu, 28 September 2022 - 14:33 WIB
loading...
Jual Beli Bayi di Bogor, 1 Anak Dihargai Rp15 Juta
Polisi berhasil membongkar jual beli bayi dengan berkedok yayasan di Kabupaten Bogor. SH (32), pelaku yang ditangkap polisi menjual bayi seharga Rp15 juta per anak. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BOGOR - Polisi berhasil membongkar jual beli bayi dengan berkedok Yayasan Ayah Sejuta Anak di Kabupaten Bogor . SH (32), pelaku yang ditangkap polisi biasa bertransaksi dan menjual bayi seharga Rp15 juta per anak.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelasakn, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan mengumpulkan ibu-ibu hamil mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak miliknya. Setelah persalinan selesai, bayi dari ibu hamil diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi anak.

"Orang yang mengadopsi diminta uang Rp15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak," kata Iman kepada wartawan di Bogor, Rabu (28/9/2022).

Dari kasus ini, kata dia, pihaknya berhasil menyelamatkan lima ibu hamil yang menunggu lahiran dari tempat penampungan. Kelima ibu hamil itu sudah diserahkan ke Dinsos Kabupafen Bogor untuk diberikan perlindungan dan penanganan sampai proses melahirkan.



"Pelaku menggaet calon korban melalui media sosial dibalut yayasan. Yang bersangkutan menawarkan seolah- olah penampungan ibu-ibu hamil yang tidak memiliki suami atau pasangan. Kemudian ditawarkan juga diberi bantuan saat persalinannya," jelasnya.

Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Pelaku yang berprofesi agency properti itu dijerat Pasal 83 jo 76F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman pidana minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal Rp300 juta," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pria berinisial SH (32) ditangkap polisi terkait dugaan Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bogor. Pelaku mengumpulkan bayi untuk selanjutnya diadopsikan secara ilegal.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1445 seconds (0.1#10.140)