Ini Syarat Pj Pengganti Anies Menurut Plt Gubernur DKI 2016-2017 Soni Sumarsono

Kamis, 29 September 2022 - 07:54 WIB
loading...
A A A
Lebih jauh, Soni menyebutkan sosok Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta nanti perlu memahami fungsi pemerintahan yang cukup kompleks, apalagi untuk Daerah Khusus Ibu Kota (otonom) seperti Jakarta.



"Dia perlu memahami peraturan tersebut dan nanti itu semua dirangkum dalam konteks pembangunan dalam rencana pembangunan daerah RPD sebagai RPJMD mini, namun karena Pj Gubernur tidak memiliki RPJMD maka diganti menjadi RPD," jelas Soni.

Siapapun yang dipilih oleh Presiden, Soni berharap sosok tersebut harus bisa memastikan keberhasilan pelaksanaan kebijakan dan agenda prioritas Presiden khususnya di wilayah DKI Jakarta dan daerah sekitarnya (Bodetabek) secara sinergis.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) di ruang Paripurna Kantor DPRD DKI Jakarta pada 13 September 2022 ada tiga nama yang terpilih dengan voting suara terbanyak untuk direkomendasikan ke Kemendagri dan Presiden RI Joko Widodo.

Tiga nama tersebut yakni Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Mattali, dan Direktur Jenderal Politik Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar.

Jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan habis pada 16 Oktober 2022.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1345 seconds (0.1#10.140)