Ini Syarat Pj Pengganti Anies Menurut Plt Gubernur DKI 2016-2017 Soni Sumarsono

Kamis, 29 September 2022 - 07:54 WIB
loading...
Ini Syarat Pj Pengganti Anies Menurut Plt Gubernur DKI 2016-2017 Soni Sumarsono
Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta pada 2016-2017, Soni Sumarsono. Foto: Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada Minggu 16 Oktober 2022. Tiga nama calon kandidat Pj Gubernur pun sudah ada.

Lalu apa saja kriteria yang ideal untuk menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria?

Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta pada 2016-2017, Soni Sumarsono menyebutkan, ada tiga prasyarat utama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

"Saya melihat tiga urgensi paling penting, siapa pun jadi Pj Gubernur, apalagi DKI Jakarta. Saya pernah memimpin DKI Jakarta pada zaman peristiwa besar demontrasi 212, 12 juta massa. Begitulah posisinya bagaimana menjadi Pj Gubernur Jakarta memang tidak mudah," ujar Soni dalam diskusi daring di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta pada Rabu (28/9/2022).

Meskipun semua akan kembali pada keputusan atau hak prerogatif Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Namun Soni perlu menyampaikan ke publik terkait tiga kriteria prasyarat Pj Gubernur DKI Jakarta.

"Pertama urgensinya memastikan bahwa fungsi-fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah itu dapat berjalan efektif. Ya, pembangunan pemerintahan sendiri, urusan pemerintahan, termasuk sosial kemasyarakatan," kata Soni.

Prasyarat kedua, kata Soni adalah memastikan peran hukum dan pengawalan terbaik terhadap penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak di daerah.

"Walaupun Pj Gubernur bukan penyelenggara bukan KPU dan Bawwaslu tapi sebagai seorang Pj punya kewajiban untuk memberikan support sebagai pimpinan daerah. Ini tugas khususnya," tambah Soni.

Prasyarat ketiga, kata Soni, seorang Pj atau Plt kepala daerah wajib memiliki kemampuan kolaborasi dengan pimpinan lembaga atau institusi lainnya dalam menjaga ketertiban umum seperti Polri, TNI, dan stakeholder terkait di daerah tersebut.

"Di luar UU tugas khususnya ya itu mengawal. Ketiga memastikan situasi dan kondisi daerah kondusif, dikawal pembina. Urgensinya perlu sosok yang dapat menjaga atau memastikan suasana kondusif seperti itu," kata dia.

Lebih jauh, Soni menyebutkan sosok Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta nanti perlu memahami fungsi pemerintahan yang cukup kompleks, apalagi untuk Daerah Khusus Ibu Kota (otonom) seperti Jakarta.



"Dia perlu memahami peraturan tersebut dan nanti itu semua dirangkum dalam konteks pembangunan dalam rencana pembangunan daerah RPD sebagai RPJMD mini, namun karena Pj Gubernur tidak memiliki RPJMD maka diganti menjadi RPD," jelas Soni.

Siapapun yang dipilih oleh Presiden, Soni berharap sosok tersebut harus bisa memastikan keberhasilan pelaksanaan kebijakan dan agenda prioritas Presiden khususnya di wilayah DKI Jakarta dan daerah sekitarnya (Bodetabek) secara sinergis.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) di ruang Paripurna Kantor DPRD DKI Jakarta pada 13 September 2022 ada tiga nama yang terpilih dengan voting suara terbanyak untuk direkomendasikan ke Kemendagri dan Presiden RI Joko Widodo.

Tiga nama tersebut yakni Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Mattali, dan Direktur Jenderal Politik Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar.

Jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan habis pada 16 Oktober 2022.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1168 seconds (0.1#10.140)