Menanti Pj Gubernur DKI, Harus Jago Komunikasi dan Jalin Hubungan

Kamis, 29 September 2022 - 06:26 WIB
loading...
Menanti Pj Gubernur DKI, Harus Jago Komunikasi dan Jalin Hubungan
Diskusi bertajuk Mencari Figur Ideal Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang digelar di Kantor DPP Golkar DKI Jakarta, Rabu 28 September 2022. Foto: Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya Ahmad Riza Patria akan segera berakhir pada 16 Oktober 2022. Otomatis, sehari setelahnya, DKI Jakarta akan dipimpin sosok Penjabat Gubernur atau Pj yang akan memimpin Jakarta hingga terpilih gubernur definitif pilihan rakyat, hasil Pilkada Serentak 2024.

Lalu siapa yang layak memimpin DKI Jakarta selama dua tahun mendatang?

DPRD DKI Jakarta telah menyerahkan usulan tiga nama calon PJ Gubernur DKI. Ketiganya adalah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Zita Anjani menegaskan, ketiga nama tersebut diusulkan bukan soal urutan keterpilihan. Hal demikian disampaikan Zita dalam acara bertajuk "Mencari Figur Ideal Penjabat Gubernur DKI Jakarta" yang digelar di Kantor DPP Golkar DKI Jakarta, Rabu 28 September 2022.

"Ini bukan urutan loh, jadi ketiga nama tersebut muncul karena trade record nya," tegas Zita.



Dengan pengalaman yang dimiliki ketiga calon Pj Gubernur DKI Jakarta tersebut, dirinya optimistis, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memiliki satu dari ketiga nama yang diusulkan.

"Saya haqqul yaqin tiga nama yang diusulkan DPRD itu yang salah satunya akan dipilih Jokowi," kata Zita.

Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan dalam kesempatan yang sama membeberkan kriteria figur ideal untuk sosok Pj yang akan memimpin DKI Jakarta dua tahun ke depan. Pertama, tak lagi diragukan integritasnya, tak ada kasus hukum, netral, dan tak pernah melakukan politisasi ASN, tak terafiliasi dengan parpol tertentu, serta bebas dari perbuatan tercela.

Kedua, ia yang memiliki jam terbang tinggi di birokrasi baik di tingkat pusat maupun daerah, dibuktikan dengan riwayat jabatan. Ketiga, memiliki kemampuan komplit, jago manajemen, menguasai perkara teknis sektoral, paham situasi kultural Jakarta, dan mempunyai kepekaan politik/sense of politics.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1285 seconds (0.1#10.140)