Ini Syarat Pj Pengganti Anies Menurut Plt Gubernur DKI 2016-2017 Soni Sumarsono

Kamis, 29 September 2022 - 07:54 WIB
loading...
Ini Syarat Pj Pengganti...
Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta pada 2016-2017, Soni Sumarsono. Foto: Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada Minggu 16 Oktober 2022. Tiga nama calon kandidat Pj Gubernur pun sudah ada.

Lalu apa saja kriteria yang ideal untuk menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria?

Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta pada 2016-2017, Soni Sumarsono menyebutkan, ada tiga prasyarat utama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

"Saya melihat tiga urgensi paling penting, siapa pun jadi Pj Gubernur, apalagi DKI Jakarta. Saya pernah memimpin DKI Jakarta pada zaman peristiwa besar demontrasi 212, 12 juta massa. Begitulah posisinya bagaimana menjadi Pj Gubernur Jakarta memang tidak mudah," ujar Soni dalam diskusi daring di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta pada Rabu (28/9/2022).

Meskipun semua akan kembali pada keputusan atau hak prerogatif Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Namun Soni perlu menyampaikan ke publik terkait tiga kriteria prasyarat Pj Gubernur DKI Jakarta.

"Pertama urgensinya memastikan bahwa fungsi-fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah itu dapat berjalan efektif. Ya, pembangunan pemerintahan sendiri, urusan pemerintahan, termasuk sosial kemasyarakatan," kata Soni.

Prasyarat kedua, kata Soni adalah memastikan peran hukum dan pengawalan terbaik terhadap penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak di daerah.

"Walaupun Pj Gubernur bukan penyelenggara bukan KPU dan Bawwaslu tapi sebagai seorang Pj punya kewajiban untuk memberikan support sebagai pimpinan daerah. Ini tugas khususnya," tambah Soni.

Prasyarat ketiga, kata Soni, seorang Pj atau Plt kepala daerah wajib memiliki kemampuan kolaborasi dengan pimpinan lembaga atau institusi lainnya dalam menjaga ketertiban umum seperti Polri, TNI, dan stakeholder terkait di daerah tersebut.

"Di luar UU tugas khususnya ya itu mengawal. Ketiga memastikan situasi dan kondisi daerah kondusif, dikawal pembina. Urgensinya perlu sosok yang dapat menjaga atau memastikan suasana kondusif seperti itu," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1933 seconds (0.1#10.140)