Terbukti Cemari Lingkungan, Pemkab Bekasi Sanksi Pabrik Keramik di Cikarang

Rabu, 28 September 2022 - 21:06 WIB
loading...
Terbukti Cemari Lingkungan, Pemkab Bekasi Sanksi Pabrik Keramik di Cikarang
Penjabat Bupati Dani Ramdan memberikan sanksi tegas kepada pabrik keramik di Cikarang. Foto/Istimewa
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat memberikan sanksi kepada PT Saranagriya Lestari Keramik. Perusahaan yang memproduksi keramik lantai dan genteng ini terbukti mencemari lingkungan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut terbukti melakukan 13 poin pelanggaran dalam aspek pengelolaan, terutama limbah cair dan udara. Alhasil, mereka mendapatkan sanksi larangan membuang limbah dalam bentuk apapun selama 180 hari.

Penjabat Bupati Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelaskan, pencemaran lingkungan ini merupakan hasil laporan warga yang mengeluhkan sungai di sekitar pabrik tercemar. Selain itu, pencemaran terjadi pada udara yang diduga berasal dari proses produksi keramik dan genteng.

”Prosesnya sendiri sudah berjalan sejak tiga bulan lalu, ada laporan dari masyarakat lalu dicek oleh DLH Kabupaten Bekasi,” kata Dani usai melayangkan sanksi administrasi pada perusahaan yang berada di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Rabu (23/9/2022). Baca juga:Pemkab Bekasi Diminta Tuntaskan Pencemaran Lingkungan hingga Ketenagakerjaan

Dari laporan warga, DLH Kabupaten Bekasi lantas memeriksa ke lokasi. Hasil sementara, diketahui pencemaran itu benar terjadi dengan kategori pengrusakan lingkungan tingkat menengah hingga tinggi. Hasil pemeriksaan lantas dilimpahkan pada DLH Jabar.

Dani menjelaskan terdapat pelanggaran dalam proses pembuangan limbah hasil sisa produksi. Didapati terdapat bahan berbahaya dan Beracun (B3) dalam proses produksi sehingga pembuangan limbah harus dilakukan sesuai prosedur.

”Keramik, jadi ada keramik lantai, genteng, dan lainnya. Ada proses pencampuran kimia di situ ada di antaranya B3. Di situ penanganannya ternyata tidak sesuai dengan prosedur dan UU, jadi kami berikan sanksi,” tegasnya.

Sanksi tersebut merupakan keputusan dari DLH Jabar yang menilai perusahaan produsen keramik itu melakukan pencemaran limbah B3 sehingga merusak kualitas air sungai beserta udara.

”Hari ini kami berikan putusan paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan di luar izin sampai izinnya diurus. Tentunya untuk mendapatkan izin itu perbaikan, kelengkapan sarana dan prosedur serta manajemen SDM yang ada harus disiapkan perusahaan,” ucapnya.

Dani menambahkan sejauh ini telah menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan besar dan dua perusahaan kecil atas pelanggaran pencemaran lingkungan. Pemberian sanksi dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan agar perusahaan tak membuang limbah sembarangan.

Kabid Penaatan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Arif Budhiyanto menjelaskan, perusahaan tersebut melakukan pelanggaran Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pihak perusahaan diminta untuk melakukan perbaikan mengenai manajemen pengelolaan limbah beserta izin-izin yang lainnya.
”Seperti yang ada di aturan paksaan dari pemerintah, bisa dilakukan pembekuan izin sementara atau ditingkatkan ke dalam ranah pidana,” tegasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3260 seconds (0.1#10.140)