Pemkab Bekasi Bakal Bikin Malu hingga Pidanakan Perusahaan Pencemaran Sungai Cilemahabang

Kamis, 09 September 2021 - 18:35 WIB
loading...
Pemkab Bekasi Bakal Bikin Malu hingga Pidanakan Perusahaan Pencemaran Sungai Cilemahabang
Pemkab Bekasi akan membikin malu hingga sanksi pidana perusahaan pencemaran sungai di wilayahnya. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemkab Bekasi akan membikin malu hingga sanksi pidana perusahaan pencemaran Sungai Cilemahabang. Perusahaan nakal yang membuang limbah produksinya ke Sungai Cilemahabang bakal diumumkan melalui media massa. Kemudian, sanksi pidana akan ditempuh pemerintah daerah setempat.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, penerapan sanksi sosial untuk menimbulkan efek jera sehingga perusahaan tersebut tidak lagi membuang limbahnya ke aliran Sungai Cilemahabang. ”Kalau sudah ada buktinya dan diakui oleh perusahaan yang bersangkutan, kita akan umumkan perusahaan mana saja yang membuang limbahnya,” tegasnya, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Geruduk Pemkab Bekasi, Puluhan Guru Honorer Desak Kadisdik Dipecat

Kebijakan itu menyusul Pemkab Bekasi bersama jajaran Forkopimda menyisir Sungai Cilemahabang dan menemukan dua titik outlet aliran limbah yang mengalir ke sungai tersebut. Namun, dua titik outlet itu merupakan campuran dari berbagai pabrik yang membuang limbahnya ke Kali Cilemahabang.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pernah menegur perusahaan-perusahaan pembuang limbah ilegal. Sayangnya, teguran itu tidak pernah ditanggapi pihak perusahaan sehingga buang limbah ke aliran sungai masih terus terjadi.
Baca juga: Triwulan 3, Pemkab Bekasi Klaim Pendapatan PBB P2 Capai Rp445 Miliar

Sungai Cilemahabang ditengarai tercemar limbah pabrik. Air sungai yang sering digunakan sebagai konsumsi kebutuhan sehari-hari masyarakat itu berwarna hitam pekat dan bau. Warga tetap memanfaatkan air tersebut untuk mencuci piring, baju dan mandi.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2215 seconds (0.1#10.140)