Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Upal dan Curanmor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus uang palsu ( upal ) dan pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) di wilayah hukumnya. Demikian disampaikanKapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana.
"Pemalsuan uang rupiah, kita lakukan Rp5 juta dari satu tersangka atas TN. Kita ungkap di kawasan pelabuhan. Korbannya adalah pekerja di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Putu saat mengungkap sejumlah kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Priok kepada wartawan di Mapolres, Jakarta Utara, Selasa (27/9/2022)..
Dalam aksi terakhirnya pelaku TN (20), menerima pesanan pengemudi truk kontainer yang memesan sejumlah uang palsu kepada dirinya melalui media sosial Facebook.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 150 lembar, uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak satu lembar.
Kemudian adapula alat potong kertas, cutter, penggaris, cat warna. Pelaku dijerat dengan Pasal 36 junto Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang subsider Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mengungkap kasus curanmor dengan modus congkel menggunakan kunci letter T dan Y.
Dalam kasus curanmor tersebut pihak kepolisian mengamankan dua tersangka yakni AS (32) dan MS (36). Keduanya beraksi pada 7 dan 20 September 2022 di kawasan Luar Batang dan Muara Angke.
Dari para tersangka polisi mengamankan tiga sepeda motor, kunci letter T dan Y, STNK, dan kunci duplikat. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
"Dalam kesempatan ini saya juga menyerahkan barang bukti curanmor kepada pemiliknya yang hilang di Papanggo beberapa waktu lalu," kata Putu.
Seorang pemanah curanmor berinisial P (23) diciduk karena sudah membeli sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Ia dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
Sedangkan satu unit sepeda motor Honda CB 150 warna putih merah yang dicuri pada 21 September 2022 lalu di Gang Kelapa Jalan Papanggo IC, RT15/RW03, Kelurahan Papanggo dikembalikan ke pemiliknya.
Korban mengaku sepeda motornya dicuri saat ia sedang berada di tempat tinggal kontrakannya di Papanggo. Korban dalam kesempatan tersebut juga mengucapkan terima kasih atas pengungkapan cepat yang dilakukan kepolisian.
"Pemalsuan uang rupiah, kita lakukan Rp5 juta dari satu tersangka atas TN. Kita ungkap di kawasan pelabuhan. Korbannya adalah pekerja di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Putu saat mengungkap sejumlah kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Priok kepada wartawan di Mapolres, Jakarta Utara, Selasa (27/9/2022)..
Dalam aksi terakhirnya pelaku TN (20), menerima pesanan pengemudi truk kontainer yang memesan sejumlah uang palsu kepada dirinya melalui media sosial Facebook.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 150 lembar, uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak satu lembar.
Kemudian adapula alat potong kertas, cutter, penggaris, cat warna. Pelaku dijerat dengan Pasal 36 junto Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang subsider Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mengungkap kasus curanmor dengan modus congkel menggunakan kunci letter T dan Y.
Dalam kasus curanmor tersebut pihak kepolisian mengamankan dua tersangka yakni AS (32) dan MS (36). Keduanya beraksi pada 7 dan 20 September 2022 di kawasan Luar Batang dan Muara Angke.
Dari para tersangka polisi mengamankan tiga sepeda motor, kunci letter T dan Y, STNK, dan kunci duplikat. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
"Dalam kesempatan ini saya juga menyerahkan barang bukti curanmor kepada pemiliknya yang hilang di Papanggo beberapa waktu lalu," kata Putu.
Seorang pemanah curanmor berinisial P (23) diciduk karena sudah membeli sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Ia dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
Sedangkan satu unit sepeda motor Honda CB 150 warna putih merah yang dicuri pada 21 September 2022 lalu di Gang Kelapa Jalan Papanggo IC, RT15/RW03, Kelurahan Papanggo dikembalikan ke pemiliknya.
Korban mengaku sepeda motornya dicuri saat ia sedang berada di tempat tinggal kontrakannya di Papanggo. Korban dalam kesempatan tersebut juga mengucapkan terima kasih atas pengungkapan cepat yang dilakukan kepolisian.
(mhd)