Modus Colek Kemaluan Wanita, Dukun Palsu di Tangerang Dibekuk

Jum'at, 23 September 2022 - 17:16 WIB
loading...
Modus Colek Kemaluan Wanita, Dukun Palsu di Tangerang Dibekuk
Polsek Rajeg mengamankan dukun cabul modus mengusir roh jahat. Foto/Ilustrasi
A A A
TANGERANG - Polsek Rajeg mengamankan seorang dukun palsu yang kedapatan mencabuli wanita muda di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Modus pelaku TT (48) bisa mengusir roh jahat.

”Pelaku pencabulan dengan modus berpura-pura bisa mengobati, padahal dukun palsu,” kata Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman, Jumat (23/9/2022).

Penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang perempuan yang mengaku telah dilecehkan.Adapun pelaku mengaku bisa mengusir roh jahat yang ada di tubuh korban.

”Saat itu pelaku melakukan pengobatan terhadap korban pada 19 September pukul 17.00 WIB, bukannya mengobati malah mencabuli korban,” ujarnya.

Kronologis kejadian tersebut berawal saat korban datang bersama suaminya YS berniat mengobati adik ipar Korban N yang bernama YY pada saat itu sedang sakit kepala, setelah sampai dirumah pelaku, kemudian pelaku bertanya kepada suami korban.”

Pelakubertanya kepada suami korban punya simpanan apa, dan dijawab oleh suami pelapor bahwa punya simpanan keris dan wafak,” ucapnya. Tersangka mengatakan, bahwa barang tersebut tidak bisa disimpan secara sembarangan.

Suami korban lalu diminta membawa minyak dan daun kelor kerumah pelaku, setelah itu saksi YS disuruh memegangi bunga dimangkok, kemudian bunga tersebut terbakar.



Suami korban disuruh berbalik, kemudian pelaku menyuruh korban memegang bunga di mangkok, dan memasukkan tangannya kedalam kemaluan korban sampai keluar cairan, selanjutnya pelaku memegang payudara N dari luar dengan alasan pengobatan.

Pelaku melakukan hal tersebut sudah berlangsung lama. Pelaku melakukan hal yang sama dan kejadian tersebut berlangsung empat kali, dengan kejadian tersebut pelapor merasa dilecehkan secara seksual, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg.

”Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Rajeg dan tersangka terancam pasal 289 KUHP tentang perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2401 seconds (0.1#10.140)