Jualan PSK Lewat MiChat di Hotel Jaksel, 5 Germo Ditangkap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan membongkar prostitusi online melalui Aplikasi MiChat di salah satu hotel kawasan Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sebanyak lima mucikari yang menawarkan Open BO diamankan petugas.
”Dari hasil pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut, ditetapkan ada 5 tersangka, 4 di antaranya dewasa, tersangka berinisial MH, AM, MRS, dan RD, satu tersangka masih di bawah umur,” kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun, Jumat (23/9/2022).
Menurutnya, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan kasus tindak pidana prostitusi online anak di bawah umur pada Kamis 22 September 2022.
Setelah itu dilakukan pengecekan, informasi itu ternyata benar sehingga polisi bergerak ke hotel di kawasan Jalan Jaha itu guna dilakukan penangkapan.
”Ada 6 orang, dari 5 orang ini masih anak di bawah umur dan 1 orang sudah dewasa,” tuturnya.
Akibat perbuatanya, 5 orang mucikari itu dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Lalu, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orangdan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. ”Dari sejumlah pasal berlapis itu ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
”Dari hasil pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut, ditetapkan ada 5 tersangka, 4 di antaranya dewasa, tersangka berinisial MH, AM, MRS, dan RD, satu tersangka masih di bawah umur,” kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun, Jumat (23/9/2022).
Menurutnya, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan kasus tindak pidana prostitusi online anak di bawah umur pada Kamis 22 September 2022.
Setelah itu dilakukan pengecekan, informasi itu ternyata benar sehingga polisi bergerak ke hotel di kawasan Jalan Jaha itu guna dilakukan penangkapan.
”Ada 6 orang, dari 5 orang ini masih anak di bawah umur dan 1 orang sudah dewasa,” tuturnya.
Akibat perbuatanya, 5 orang mucikari itu dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Lalu, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orangdan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. ”Dari sejumlah pasal berlapis itu ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
(ams)