Sita 2 Kg Ganja, Polres Bekasi Ungkap Jaringan Narkoba Lapas Lampung

Kamis, 22 September 2022 - 17:46 WIB
loading...
Sita 2 Kg Ganja, Polres...
Polres Metro Bekasi menyita 2 kilogram ganja dan 2 bandar jaringan Lapas Lampung. Foto/MPI/Ade Suhardi
A A A
BEKASI - Polsek Cabangbungin meringkus dua bandar ganja di perbatasan Kabupaten Bekasi-Karawang. Dari tangan tersangka WS (30) dan RS (25), petugas mengamankan 2 kilogram ganja siap edar untuk wilayah Bekasi dan Karawang.

”Ganja siap edar itu didapatkan kedua pelaku merupakan jaringan Lapas Lampung, barang haram itu didapatkan dari mereka,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana, Kamis (22/9/2022).

Pengungkapan kasus narkoba ini bermula saat petugas mengamankan WS saat melintas di Jembatan Cabangbunginperbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang pada Minggu (11/9/2022) sekira jam 02.30 WIB.

Dari tangan pelaku WS, ditemukan narkotika jenis daun ganja sebanyak 150 gram, dari situ dikembangkan di wilayah Jakarta Barat. Disana petugas mengamankan RS berikut barang bukti 2 paket ganja seberat 2 kilogram.

Kepada polisi, WS mengakui pada sabtu 10 September 2022 lalu, menerima kiriman jenis daun ganja 2 kilo gram yang diantarkan melalui paket dari Lapas Lampung, Sumatra Selatan, dengan upah sebesar Rp1,5 juta.



Pada saat transaksi menyuruh RS untuk mengantarkan barang tersebut, dengan cara COD dan ada juga yang ditempel atau di taruh di perkebunan. ”Terus RS mengarahkan pembeli melalui telpon untuk menuju lokasi yang sudah di tentukan oleh RS,” imbuhnya.

Kedua tersangka kini dikenakan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun. ”Kasus ini masih dalam pengembangan, dan pemasoknya sedang dalam pengejaran,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2305 seconds (0.1#10.140)