Polisi Tangkap 2 Pelaku Eksploitasi Seksual Anak Usia 15 Tahun di Jakarta Barat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Erika Mustika Tarigan(EMT) dan Rachmat Rivandi Alias Ivan, dua pelaku eksploitasi seksual terhadap anak berinisial NAT (15). Keduanya ditangkap di Jakarta Barat pada Senin 19 September 2022.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, keduanya diduga melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak dan juga tindak pidana kekerasan seksual. Keduanya ditangkap di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
"Penangkapan tersebut dilakukan Pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kalideres Jakarta Barat," kata Zulpan dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).
Zulpan menjelaskan, hasil keterangan ayah kandung sebagai pelapor menerangkan bahwa anak telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat.Korban diminta melayani laki-laki hidung belang dan diberi upah senilai Rp300.000 sampai Rp500.000.
"Namun pada saat anak korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut anak korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak utang kepada pelapor," tambah Zulpan.
Modus operandi dalam kasus tersebut bahwa pelaku menawarkan anak korban sebagai wanita booking out (BO) dengan menjanjikan akan mendapatkan uang yang banyak. Namun selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh pelaku dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Saat ini pelaku masih dalam prosespemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Zulpan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, keduanya diduga melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak dan juga tindak pidana kekerasan seksual. Keduanya ditangkap di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
"Penangkapan tersebut dilakukan Pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kalideres Jakarta Barat," kata Zulpan dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).
Zulpan menjelaskan, hasil keterangan ayah kandung sebagai pelapor menerangkan bahwa anak telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat.Korban diminta melayani laki-laki hidung belang dan diberi upah senilai Rp300.000 sampai Rp500.000.
"Namun pada saat anak korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut anak korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak utang kepada pelapor," tambah Zulpan.
Modus operandi dalam kasus tersebut bahwa pelaku menawarkan anak korban sebagai wanita booking out (BO) dengan menjanjikan akan mendapatkan uang yang banyak. Namun selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh pelaku dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Saat ini pelaku masih dalam prosespemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Zulpan.
(mhd)