Kasus Ravio Patra, Polisi Telah Periksa Tujuh Saksi

Senin, 27 April 2020 - 14:44 WIB
loading...
Kasus Ravio Patra, Polisi...
Aktivis Ravio Patra. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Polisi menyebutkan hingga kini masih menyelidiki kasus yang menjerat aktivis Ravio Patra, dimana yang bersangkutan diduga melakukan ajakan penjarahan. Dalam kasus itu, polisi sudah memeriksa 7 saksi.

"Tim mendapatkan keterangan dari 5 saksi, 2 orang ahli, dan pemeriksaan digital forensik," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto, Senin (27/4/2020).

Polisi memeriksa para saksi itu sejak Kamis, 23 April 2020 dan Ravio pun telah dimintai keterangan. Adapun dalam kasus tersebut, Rio disangkakan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 huruf a ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 sesuai perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2. Atau pasal 15 UU RI No 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 KUHP. (Baca juga: Polisi Akui Tangkap Ravio Patra, Begini Penjelasannya)

Polisi telah memulangkan Rio lantaran statusnya masih sebagai saksi. Dalam kasus tersebut polisi juga memerlukan keterangan lain dengan hukum acara yang berbeda menyangkut pemeriksaan server dan sistem informasi yang tidak berada di Indonesia.

"Dalam hal ini, hanya penegak hukum yang bisa mendapatkan otoritas untuk mendapatkan informasi mengenai data yang dibutuhkan sesuai protokol dari Facebook Corporation sebagai pemilik server WhatsApp," ujar Suyudi.

Polisi bakal berkoordinasi dengan pihak Facebook guna mendalami data digital WhatsApp milik Ravio mengingat dia beralibi akun WhatsApp miliknya di-hack orang lain. Polisi akan mendalaminya sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan.

"Penyidik memerlukan beberapa keterangan lain untuk menguatkan berupa keterangan saksi ahli, analisis, dan lainnya. Kemungkinan keterangan lainnya memerlukan waktu yang lebih panjang sebab keterangan tersebut berkaitan dengan server WhatsApp," ungkapnya. (Baca juga: Pendapat Yusril soal Kasus Penangkapan Aktivis Ravio Patra)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1440 seconds (0.1#10.140)