Polda Metro Jaya Siap Berikan Bantuan Hukum kepada AKBP Jerry Siagian
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum kepada mantan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, yang mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
AKBP Jerry diberhentikan secara tidak hormat oleh KKEP karena tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022).
Dalam putusan tersebut terdapat hak Jerry Siagian untuk mengajukan banding. Polda Metro Jaya, kata Zulpan, menghormati keputusan AKBP Jerry Siagian yang mengajukan banding atas pemberhentian tidak hormat terhadap dirinya.
"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas, walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," pungkas Zulpan.
AKBP Jerry diberhentikan secara tidak hormat oleh KKEP karena tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022).
Dalam putusan tersebut terdapat hak Jerry Siagian untuk mengajukan banding. Polda Metro Jaya, kata Zulpan, menghormati keputusan AKBP Jerry Siagian yang mengajukan banding atas pemberhentian tidak hormat terhadap dirinya.
"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas, walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," pungkas Zulpan.
(thm)