Kamarudin Simanjuntak Dilaporkan Dirut Taspen ke Polres Jakpus

Rabu, 07 September 2022 - 13:38 WIB
loading...
Kamarudin Simanjuntak Dilaporkan Dirut Taspen ke Polres Jakpus
Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan polisi terhadap Kamaruddin Simanjuntak.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan polisi terhadap Kamaruddin Simanjuntak . Laporan terhadap pria yang menjadi kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut diterima Polres Jakarta Pusat dan bakal ditindaklanjuti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, laporan tersebut masih dipelajari oleh penyidik Polres Jakarta Pusat dan tidak dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. "Jadi sedang ditangani Polres Jakarta Pusat," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menambahkan, pihaknya bakal mengundang pengacara keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk klarifikasi. Namun dia tidak merinci kapan hal ini bakal dilakukan.

Dia hanya menjelaskan sebelum mengklarifikasi Kamaruddin akan laporan yang dibuat Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih ini, pihaknya bakal lebih dulu mengklarifikasi pelapor. Dalam hal ini polisi bakal meminta keterangan Kosasih terlebih dahulu atas laporan yang dibuat.

"Iya akan diberikan undangan klarifikasi (terhadap Kamaruddin). Kami akan klarifikasi pelapor (Kosasih) dulu," ucap Komarudin.
Sebelumnya, pengacara Kamaruddin Simanjuntak resmi dilaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih ke polisi. Laporan dibuat ke Polres Metro Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.

Laporan terhadap Kamaruddin itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong alias hoaks.

"Hari ini saya mendampingi klien saya pak ANS Kokasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," kata pengacara ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1216 seconds (0.1#10.140)