Selama 1 Minggu, Polisi Tangkap 8 Pengedar dan Pemakai Narkoba di Bekasi
loading...
A
A
A
BEKASI - Polres Bekasi Kota menangkap delapan orang tersangka dalam operasi pengungkapan narkotika di Kota Bekasi. Delapan tersangka diamankan dalam seminggu terakhir.
“Dari tanggal 22 Agustus hingga 1 September 2022 khusus untuk Satnarkoba berhasil mengamankan sebanyak 8 tersangka,” ungkap Kapolres Bekasi Kota, Kombes Hengki, Jumat (2/9/2022) malam.
Hengki mengatakan, para pelaku penyalahgunaan narkoba ini ditangkap dalam operasi narkoba setiap Polsek di Kota Bekasi. Mereka merupakan gabungan antara bandar dan pemakai narkoba.
"Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 2.181 gram ganja dan 20,5 gram sabu," katanya.
Seluruh tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
“Dari tanggal 22 Agustus hingga 1 September 2022 khusus untuk Satnarkoba berhasil mengamankan sebanyak 8 tersangka,” ungkap Kapolres Bekasi Kota, Kombes Hengki, Jumat (2/9/2022) malam.
Hengki mengatakan, para pelaku penyalahgunaan narkoba ini ditangkap dalam operasi narkoba setiap Polsek di Kota Bekasi. Mereka merupakan gabungan antara bandar dan pemakai narkoba.
"Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 2.181 gram ganja dan 20,5 gram sabu," katanya.
Seluruh tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
(hab)