Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Guru Ngaji di Bekasi Ditangkap Polisi

Jum'at, 02 September 2022 - 20:45 WIB
loading...
Diduga Cabuli Anak di...
Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang guru ngaji berinisial FF (45) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang guru ngaji berinisial FF (45) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. FF diduga mencabuli seorang siswi SD berusia 10 tahun di lingkungan sekolah.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, aksi pencabulan itu diduga terjadi pada Senin 22 Agustus 2022 di lingkungan sekolah di wilayah Medan Satria. Insiden bermula ketika FF selaku guru ngaji melihat korban dan temannya yang berjalan memasuki ruang kelas.

Melihat korban dalam kondisi pucat, FF kemudian mendatangi korban yang berada di dalam kelas untuk memijat tangan dan dahi korban. Tetiba, salah seorang teman lain korban masuk ke dalam kelas.

"Tersangka kemudian mengajak korban untuk pindah ke ruang kelas yang kosong," ucap Hengki.



Di ruang kosong itulah FF diduga melakukan perbuatan cabul. FF yang awalnya memijat korban justru malah meremas payudara korban.

Atas kelakuannya, FF kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Kini, FF telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara," tukas Hengki.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2509 seconds (0.1#10.140)