Mal Cipinang Indah Gunakan Kantong Kertas Berbahan Anyaman

Rabu, 01 Juli 2020 - 17:27 WIB
loading...
Mal Cipinang Indah Gunakan Kantong Kertas Berbahan Anyaman
Larangan penggunaan kantong plastik di sejumlah pusat perbelanjaan di ibu kota mulai diterapkan hari ini, Rabu (1/7/2020). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Larangan penggunaan kantong plastik di sejumlah pusat perbelanjaan di ibu kota mulai diterapkan hari ini, Rabu (1/7/2020). Sebagai gantinya, tenant di pusat perbelanjaan seperti di mal Cipinang Indah menyediakan kantong kertas berbahan anyaman.

Operasional Manager Mal Cipinang Indah, Erianto Dermawan mengatakan, mulai hari ini pihaknya telah meminta seluruh tenant untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai. Hal itu sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI melalui Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada.

"Kami sekarang melarang kantong plastik yang tak bisa terurai. Sebagai alternatif bisa berupa kantong kertas berbahan anyaman," kata Erianto saat ditemui di Mal Cipinang Indah, Duren Sawit, Jakarta Timur. (Baca juga; Pengelola Central Park Klaim Peningkatan Pengunjung dan Pendapatan )

Erianto menambahkan, untuk harga kantong kertas yang disediakan bervariasi sesuai tenant. Karena itu, pihak pengelola Mal Cipinang Indah menyarankan kepada para pengunjung agar membawa sendiri kantong belanja dari rumah.

"Sebenarnya kami mewajibkan masyarakat membawa kantong plastik sendiri agar menyediakannya sebelum berbelanja," ujarnya. (Baca juga; Sanksi Pelanggar Kantong Plastik Denda Rp25 Juta hingga Izin Operasional Dicabut )

Lebih lanjut, Erianto menuturkan, dalam beberapa hari ini pihaknya akan terus mengawasi peraturan tersebut guna memastikan semua tenant menerapkan penyedian kantong kertas yang ramah lingkungan. "Jika ditemukan pelanggaran kami akan tindak tenant tersebut dengan memberikan teguran tertulis," tukasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1313 seconds (0.1#10.140)