Khafi Maheza Tersangka Keplak Sopir Bus, PT Transjakarta: Ikuti Saja Proses Hukum

Senin, 29 Agustus 2022 - 21:19 WIB
loading...
Khafi Maheza Tersangka Keplak Sopir Bus, PT Transjakarta: Ikuti Saja Proses Hukum
Pengemudi arogan Khafi Maheza telah ditetapkan tersangka pemukulan pramudi atau sopir bus Transjakarta. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pengemudi arogan Khafi Maheza telah ditetapkan tersangka pemukulan pramudi atau sopir bus Transjakarta . PT Transportasi Jakarta pun angkat bicara mengenai penetapan tersangka tersebut.

"Ikuti proses hukum yang ada saja," ujar Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Transportasi Jakarta Anang Rizkani Noor, Senin (29/8/2022).

Disinggung apakah akan menempuh jalur mediasi atau tidak, dia menekankan bahwa Transjakarta mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. "Kita ikut proses hukum saja," ucapnya.
Baca juga: Pemukul Sopir Bus Transjakarta Ternyata Freelance Perfilman

Dia meminta insiden yang viral di media sosial ini dijadikan pembelajaran guna meningkatkan kesadaran diri. Menurutnya, segala permasalahan dapat diselesaikan dengan baik-baik, tidak dengan kekerasan.

"Kita sudah bicara di publik, sesulit apa pun kejadian atau situasi di jalan, kami mengimbau untuk diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan," ujar Anang.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Khafi Maheza, pengemudi keplak sopir bus Transjakarta sebagai tersangka. "Sudah naik ke penyidikan. Kemarin sore hasil gelar perkara status KM sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Yandri Irsan, Minggu (28/8/2022).
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1475 seconds (0.1#10.140)