Sikat Judi, Polisi Ciduk Pengecer Togel Ini di Pinggir Jalan
loading...
A
A
A
BEKASI - Polsek Bekasi Utara yang meringkus pengecer judi togel online. Tersangka HE (41) ditangkap di pinggir jalan di Jalan Raya Lingkar Utara Kelurahan Teluk Pucung, Kota Bekasi.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, penangkapan terhadap HE bermula dari tim opsnal mendapatkan informasi masyarakat di lokasi tersebut sering dijadikan tempat untuk memasang tebakan angka (judi togel).
Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal melihat satu orang laki-laki yaitu HE yang diduga sebagai pengecer judi togel. Petugas kemudian mengamankan HE dan sejumlah barang bukti yang siduga sebagai media judi togel.
“Barang bukti yang disita di antaranya satu tas selempang warna krem, satu handphone merek Oppo warna putih, satu KTP asli, uang tunai pasangan judi togel sejumlah Rp52.000 dan pasangan tebakan angka (togel) melalui WhatsApp, serta potongan kertas yang bertuliskan angka-angka pasangan judi togel,” ujar Erna pada Jumat (26/8/2022).
HE kemudian dibawa oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah HE dapat diancam dengan ancaman hukum 10 tahun penjara. “Ancamannya hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta,” ucapnya.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, penangkapan terhadap HE bermula dari tim opsnal mendapatkan informasi masyarakat di lokasi tersebut sering dijadikan tempat untuk memasang tebakan angka (judi togel).
Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal melihat satu orang laki-laki yaitu HE yang diduga sebagai pengecer judi togel. Petugas kemudian mengamankan HE dan sejumlah barang bukti yang siduga sebagai media judi togel.
“Barang bukti yang disita di antaranya satu tas selempang warna krem, satu handphone merek Oppo warna putih, satu KTP asli, uang tunai pasangan judi togel sejumlah Rp52.000 dan pasangan tebakan angka (togel) melalui WhatsApp, serta potongan kertas yang bertuliskan angka-angka pasangan judi togel,” ujar Erna pada Jumat (26/8/2022).
HE kemudian dibawa oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah HE dapat diancam dengan ancaman hukum 10 tahun penjara. “Ancamannya hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta,” ucapnya.
(hab)