Pasar Jaya Awasi Penerapan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Perbelanjaan

Rabu, 01 Juli 2020 - 04:10 WIB
loading...
Pasar Jaya Awasi Penerapan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Perbelanjaan
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perumda Pasar Jaya akan mengawasi langsung penerapan Pergub DKI No 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) di area pasar dan pusat perbelanjaan yang dikelolanya.

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan, sosialisasi pergub sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari agar pedagang maupun pengunjung dapat lebih memahami peraturan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

"Sesuai tahapan mulai 1 Juli 2020 para pimpinan wilayah baik manajer dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Karena ini sudah sejak jauh-jauh hari kita lakukan sosialisasi," ujar Arief seperti dikutip beritajakarta.id, Selasa (30/6/2020). (Baca juga: Pengusaha Travel Minta Kunjungan Wisatawan dari Luar Jabar Kembali Dibuka)

Menurut dia, ini merupakan langkah nyata dari Perumda Pasar Jaya karena pasar tradisional menjadi salah satu yang berkontribusi besar menghasilkan sampah di Jakarta.

"Setiap hari pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah. Jika kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan dilaksanakan, maka akan sangat signifikan mengurangi sampah di Jakarta," tuturnya. (Baca juga: Yuri: Kapasitas di Rumah Sakit Rawatan Covid-19 Masih 60%)

Sejak pembahasan pergub tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di tahun 2018, Perumda Pasar Jaya sudah melakukan sosialisasi baik secara formal maupun nonformal. Tidak hanya dalam bentuk kegiatan, sosialisasi di berbagai media massa juga dilakukan agar pengunjung pasar maupun pedagang dapat lebih memahami aturan tersebut.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1527 seconds (0.1#10.140)