Polres Bekasi Gagalkan Peredaran 4.911 Pil Ekstasi Jaringan Kongo-Belgia-Jerman

Selasa, 23 Agustus 2022 - 17:44 WIB
loading...
Polres Bekasi Gagalkan Peredaran 4.911 Pil Ekstasi Jaringan Kongo-Belgia-Jerman
Polrestro Bekasi dan Bea Cukai Bandara Soetta menggagalkan peredaran ribuan butir pil ekstasi lintas negara Kongo-Belgia-Jerman-Indonesia.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Polrestro Bekasi dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menggagalkan peredaran ribuan butir pil ekstasi lintas negara Kongo-Belgia-Jerman-Indonesia. Tiga pelaku ditangkap dengan barang bukti sebanyak 4.911 pil ekstasi dan 60 gram sabu seharga Rp3 miliar.

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni, Irhan Tanjung, Ade Irawan, dan Bano Satria. Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, ketiga pelaku ditangkap dari sejumlah tempat berbeda.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dari luar negeri ke Indonesia melalui jasa ekspedisi. Setelah dilakukan penelusuran diketahui paket barang haram tersebut akan diterima seseorang di area parkir rumah makan Kawasan Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Di area parkir itu kita tangkap tersangka Irhan Tanjung yang menerima paket kiriman narkoba tersebut. Barang bukti yang kita sita sebanyak 4.411 butir ekstasi dan sabu 60 gram," kata Gidion pada Selasa (23/8/2022). Baca: Gadis Cantik asal Minahasa Terciduk Edarkan Obat Keras Thryhexypenidyl

Gidion menuturkan, setelah dilakukan pengembangan petugas kembali menangkap Ade Irawan dan Bano Satria di area parkir salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat, dengan barang bukti sebanyak 500 butir."Total ekstasi yang kita sita 4.911 pil. Jika dirupiahkan barang bukti yang kita sita mencapai Rp3 miliar," tuturnya.

Menurut Gidion, narkoba dari luar negeri ini didatangkan ke Indonesia melalui jasa ekspedisi. Saat ini petugas masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap pemasok barang haram tersebut.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3747 seconds (0.1#10.140)