Kepala Kemenag Tangsel Diperiksa Bawaslu soal Dukungan Politik

Selasa, 30 Juni 2020 - 21:25 WIB
loading...
Kepala Kemenag Tangsel Diperiksa Bawaslu soal Dukungan Politik
https:/metro.sindonews.com/berita/1452496/171/jelang-pilkada-tangsel-2020-pns-diduga-terpecah-ke-blok-b-dan-mBawaslu RI didampingi Bawaslu Provinsi dan Kota saat menyampaikan keterangan kepada wartawan. Okezone/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Bawaslu memeriksa Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Abdul Rojak, Selasa (30/6/2020).

Pemeriksaan terhadap Rojak dilakukan, terkait laporan atas pernyataannya yang memberi dukungan politik terhadap salah satu pasangan yang maju dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangsel.

"Masih terkait laporan tentang netralitas ASN," terang Kordinator Divisi Penindakan Bawaslu Tangsel, Ahmad Jazuli, Selasa (30/6/2020).

Jazuli membeberkan, dukungan politik yang diberikan Rojak disampaikan melalui postingan di whatsapp grup komunitas masyarakat Kota Tangsel. Di sana, Rojak terang-terangan menyatakan pilihannya mendukung satu pasangan calon.

"Ini kan di WA grup, yang menyebutkan salah satu calon. Grup-grup warga Tangerang Selatan," imbuhnya. (Baca juga; Broadcast Pelibatan ASN di Pilkada Tangsel, Bawaslu Ungkap Bukti Penting )

Pelaporan terhadap dukungan politik itu langsung ditindaklanjuti Bawaslu sebagai penanganan pelanggaran. Sebab, syarat materiil-formil telah terpenuhi sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor.

"Iya, karena kan prinsip laporan itu kalau misalnya syarat materil formilnya terpenuhi maka langsung diproses, berupa undangan pemanggilan verifikasi," jelas Jazuli.

Secara keseluruhan, pihak Bawaslu telah melontarkan 37 pertanyaan atas pernyataan dukungan politik Rojak terhadap salah satu pasangan calon. Meskipun disebutkan pernyataan politik itu sifatnya tidak mengarahkan, melainkan hanya bentuk dukungan pribadi.

"Bukan mengarahkan sih, tidak ada mengarahkan. Hanya pernyataan, saya sebagai pendukung," ungkapnya. (Baca juga; Jelang Pilkada Tangsel 2020, PNS Diduga Terpecah ke Blok B dan M )

Dia menambahkan, hasil pemeriksaan nantinya akan diplenokan bersama pimpinan Bawaslu Kota Tangsel. Jika hasil kajian terbukti melanggar, maka perkara itu akan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Kalau ASN ya ke KASN, ke instansi dia," ucapnya. Sementara, hingga saat ini Abdul Rojak belum juga mau menanggapi konfirmasi terkait pemeriksaannya oleh Bawaslu siang tadi.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1280 seconds (0.1#10.140)