Broadcast Pelibatan ASN di Pilkada Tangsel, Bawaslu Ungkap Bukti Penting

Sabtu, 27 Juni 2020 - 20:15 WIB
loading...
Broadcast Pelibatan...
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, M Acep. SINDOnews/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap informasi penting terkait pesan broadcast pelibatan aparatus sipil negara (ASN) yang menghebohkan. Informasi penting diperoleh Bawaslu dari keterangan Sekretaris Lurah (Sekel) Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, bernama Sidik.

Disebutkan, jika Sidik menunjukkan bukti bahwa broadcast pesan yang membuat heboh itu berasal dari atasannya, yakni Camat Pondok Aren Makum Sagita. "Buktinya dia (sekertaris lurah) punya, tapi tidak diberikan ke kita. Kecuali kalau memang diperlukan dalam proses yang lain, dia akan berikan. Ya ada (bukti chat)," terang Ketua Bawaslu Tangsel, M Acep, Sabtu (27/6/2020).

Acep melanjutkan, pihaknya tak memiliki kewenangan meminta serta mengamankan bukti penting berupa broadcast pesan percakapan yang dikirim Camat Pondok Aren kepada Lurah Jurang Mangu Timur. Sebab itu, dia hanya bisa melihat bukti percakapan yang ditunjukkan melalui handpone Lurah Sidik. (Baca juga; Langgar Netralitas ASN, Dua Calon Wali Kota Tangsel Dilaporkan ke KASN )

"Kalau Bawaslu nggak punya kewenangan (menyimpan). Kita dilihatin, tapi tidak diberikan. Ditunjukkan oleh si Sekel itu, tapi dia tidak menyerahkan ke kita karena ini kan prosesnya penelusuran, bukan proses penanganan pelanggaran," ungkapnya.

Terpisah, Camat Makum Sagita telah dimintai keterangan oleh Bawaslu pada Jumat 26 Juni 2020. Saat ditanyakan kesaksian sekertaris lurah mengenai pesan broadcast tersebut, Makum membantah dan memberikan keterangan berbeda. "Kalau keterangan Pak Camat bahwa ini adalah fitnah, bahwa dia tidak pernah mengirimkan chat tersebut," katanya. (Baca juga; Viral, Broadcast Airin Minta Data ASN dan Koordinator TPS Bocor )

Bawaslu, lanjut Acep, akan segera menggelar pleno guna memutuskan tahapan berikutnya dari penelusuran pesan berantai ini. Meski ada keterangan berbeda antara sekertaris lurah dan camat, namun Bawaslu siap menguji dari pendapat masing-masing pimpinan Bawaslu.

"Rapat pleno nanti adalah bagaimana pimpinan-pimpinan Bawaslu berpendapat, hasil penelusuran itu. Kalaupun misalnya ente, nggak mencuri, nggak mencuri tapi ternyata barangnya ada di ente, bisa kan?. Jadi ini adalah, diuji nanti keterangan dari sekertaris lurah, keterangan dari lurah, keterangan dari staf yang ada di Jurang Mangu Timur, dengan keterangan dari camat. Diuji dari masing-masing pimpinan seperti apa," bebernya.

Seperti diketahui, sebuah pesan broadcast yang dikirim Sekel Sidik ke whatsapp grup Kelurahan Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, menjadi viral beberapa hari lalu. Pesan itu di antaranya berisi permintaan pengumpulan data dan pemetaan politik seluruh ASN dan non-ASN di Kota Tangsel.

Bahkan selain itu, pesan broadcast itu juga meminta data berupa KTP dan nomor telepon, serta mengarahkan para lurah, sekertaris lurah, hingga RT dan RW mencarikan koordinator TPS menjelang Pilkada Desember 2020.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2954 seconds (0.1#10.140)