Masuk Indonesia via Malaysia, 3 Pebisnis asal Pakistan Gunakan Visa Palsu

Kamis, 18 Agustus 2022 - 17:48 WIB
loading...
Masuk Indonesia via Malaysia, 3 Pebisnis asal Pakistan Gunakan Visa Palsu
Sebanyak tiga orang WNA berkebangsaan Pakistan diamankan pihak Imigrasi Soetta, Tangerang, karena kedapatan menggunakan visa palsu.Foto/MPI/Isty Maulida
A A A
TANGERANG - Sebanyak tiga orang warga negara asing berkebangsaan Pakistan diamankan pihak Imigrasi Soekarno-Hatta (Soetta) karena kedapatan menggunakan visa palsu. Ketiganya melakukan perjalanan dari Kuala Lumpur menuju Jakarta pada 15 Agustus 2022 lalu dengan dua pesawat berbeda.

"Pada saat yang bersangkutan tiba dan dilakukan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, petugas menemukan bahwa visa C314 (investor) yang dipergunakan oleh OB dan SZ tidak tercatat dalam sistem penerbitan visa Direktorat Jenderal Imigrasi," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, pada Kamis (18/8/2022).

Adapun visa yang dimiliki oleh AMK tercatat dalam sistem penerbitan visa. Namun nama yang tercatat bukan milik AMK melainkan orang lain berinisial ANU.

Petugas pun curiga karena visa yang dipegang oleh AMK dengan yang tercatat dalam sistem berbeda pemilik. Baca: Eks Dubes RI Ungkap 9 Kejanggalan Visa Palsu 46 Calhaj Furoda yang Dideportasi

"Hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa ketiga pelaku tersebut saling mengenal. Mereka bekerja di dua perusahaan yang berbeda, dan kedua perusahaan ini memiliki kerja sama dalam ekspor minyak sawit dari Malaysia ke Afghanistan," ujar Tito.

Ketiga WNA ini pergi ke Jakarta dengan tujuan melakukan kunjungan bisnis ke tiga perusahaan sawit di Indonesia. Mereka mengaku menggunakan agen pengurus visa, dan tidak melalui aplikasi Visa Online Ditjen Imigrasi.

Bahkan ketiganya merogoh kocek yang sangat besar. OB merogoh kocek hingga 15.000 Ringgit kepada RM untuk 2 visa limited stay permit atas nama dirinya sendiri dan SZ.

Sedangkan AMK mengaku telah membayar biaya pengurusan visa sejumlah 12.000 Ringgit. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Saudara AMK, OB, dan SZ termasuk memanggil perusahaan-perusahaan yang disebutkan oleh ketiganya dalam pemeriksaan yang akan bekerjasama dengan perusahaannya di Malaysia. Kepada ketiganya saat ini telah kami tempatkan di ruang detensi imigrasi untuk keperluan penyelidikan," ungkapnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1885 seconds (0.1#10.140)