Anies: 85 Persen Warga Jakarta Sudah Terbebas dari Pajak Bumi dan Bangunan

Kamis, 18 Agustus 2022 - 08:11 WIB
loading...
Anies: 85 Persen Warga...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022, kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing Kota Administratif di DKI Jakarta. Foto: @aniesbaswedan
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah menggelar kegiatan "Pajak Jakarta, Adil dan Merata untuk Semua" di RPTRA Madusela, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu 17 Agustus 2022. Hal itu sebagai salah satu langkah memulihkan ekonomi dengan meringankan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara simbolis memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022, kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing Kota Administratif di DKI Jakarta.



"Kebijakan pajak yang adil dan merata ini sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," ujar Anies dikutip dari keterangan resmi Pemprov DKI, Kamis (18/5/2022).

Lebih lanjut, Anies menuturkan, kebijakan tersebut mencakup pembebasan pembayaran PBB bagi bangunan yang nilainya di bawah Rp2 miliar.

Saat ini terdapat 1,4 juta rumah tinggal di Jakarta. Dari jumlah itu, yang nilainya di atas Rp2 miliar sekitar 200 ribu rumah, dan yang nilainya di bawah Rp2 miliar ada 1,2 juta rumah. Semua bangunan rumah tinggal yang nilainya di bawah Rp2 miliar dibebaskan dari PBB.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.



"Jadi dengan kebijakan ini, maka 85% warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas Rp2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya," ungkapnya.

Adapun dasar pembuatan kebijakan tersebut, yakni dengan mempertimbangkan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 m² untuk bumi dan 36 m² untuk bangunan.

"Hal ini karena 36 m² itu kebutuhan hidup manusia, karena perlu tempat untuk hidup. Lalu yang digunakan angka minimal 36 m², begitu juga dengan tanah. Dasar ini merujuk kepada Permen PUPR yang di situ telah menata tentang standar minimal kebutuhan hidup (hunian)," tuturnya.

"Jadi sekitar Rp2,7 triliun total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini, bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka," ucap Anies.

Perlu diketahui, para wajib pajak tersebut mendapatkan manfaat atas kebijakan Pergub Nomor 23 Tahun 2022.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2229 seconds (0.1#10.140)