Bacok Dua Karyawati di Meikarta Cikarang, Empat Begal Diringkus
loading...
A
A
A
BEKASI - Polres Metro Bekasi akhirnya mengamankan pelaku percobaan pembegalan yang melukai dua orang karyawati di Jalan Orange County, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/7/2022) lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya menahan empat pelaku saat tengah beraksi di Jalan Raya Kobak Bitung, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Rabu (10/8/2022) dini hari.
Kejadian berawal saat sejumlah polisi tengah patroli wilayah di Jalan Raya Kobak Bitung. Polisi kemudian melihat empat pelaku menggunakan dua sepeda motor hendak membegal pemotor yang melintas.
”Anggota melakukan pengejaran kemudian tepat di Gang Kobak Bitung para pelaku bisa dihentikan,” kata Gidion, Sabtu (13/8/2022).
Polisi yang menggeledah pelaku berinisial CS (18), MIS (20), A (21), dan FM (18), menemukan barang bukti, yakni dua buah senjata tajam jenis celurit. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Mapolsek Cikarang Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah empat kali beraksi di wilayah Bekasi. Keempat pelaku juga tak segan melukai korbannya. Terdiri dari empat TKP tidak hanya Cikarang Timur, ada juga Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, kemudian Cikarang Barat dan Cibitung.
Keempat pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sebelumnya dua karyawati berinisial K dan S menjadi korban percobaan begal di Jalan Orange County, Kabupaten Bekasi.
Bahkan karyawati berinisial K mengalami luka parah di bagian tangan kanan hingga bersimbah darah. Beruntung aksi keempat pelaku digagalkan oleh warga sekitar.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya menahan empat pelaku saat tengah beraksi di Jalan Raya Kobak Bitung, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Rabu (10/8/2022) dini hari.
Kejadian berawal saat sejumlah polisi tengah patroli wilayah di Jalan Raya Kobak Bitung. Polisi kemudian melihat empat pelaku menggunakan dua sepeda motor hendak membegal pemotor yang melintas.
”Anggota melakukan pengejaran kemudian tepat di Gang Kobak Bitung para pelaku bisa dihentikan,” kata Gidion, Sabtu (13/8/2022).
Polisi yang menggeledah pelaku berinisial CS (18), MIS (20), A (21), dan FM (18), menemukan barang bukti, yakni dua buah senjata tajam jenis celurit. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Mapolsek Cikarang Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah empat kali beraksi di wilayah Bekasi. Keempat pelaku juga tak segan melukai korbannya. Terdiri dari empat TKP tidak hanya Cikarang Timur, ada juga Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, kemudian Cikarang Barat dan Cibitung.
Keempat pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sebelumnya dua karyawati berinisial K dan S menjadi korban percobaan begal di Jalan Orange County, Kabupaten Bekasi.
Bahkan karyawati berinisial K mengalami luka parah di bagian tangan kanan hingga bersimbah darah. Beruntung aksi keempat pelaku digagalkan oleh warga sekitar.
(ams)