Ini 5 Solusi dari FSGI agar Persoalan PPDB Tidak Terulang Lagi

Senin, 29 Juni 2020 - 22:30 WIB
loading...
Ini 5 Solusi dari FSGI...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan masalah penerimaan peserta didik baru (PPDB) bukan hanya terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta mengevaluasi petunjuk teknis (juknis) di 34 provinsi.

FSGI menawarkan beberapa solusi agar masalah PPDB tidak berulang tiap tahunnya. “Agar masalah ini tak terus-menerus menguras perhatian nasional, sebenarnya persoalan PPDB juga terjadi di daerah lain, tak hanya di Jakarta,” ujar Wasekjen FSGI Satriwan Salim, Senin (29/6/2020).

Solusi pertama untuk sengkarut di DKI Jakarta, FSGI tidak setuju dengan wacana beberapa orang tua yang bersama dengan Komnas Perlindungan Anak (PA) ingin membatalkan juknis PPDB DKI Jakarta. Aturan itu tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020.

Pembatalan akan berimplikasi pada 31.011 calon siswa yang sudah diterima melalui jalur zona di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan 12.684 calon siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN). Nantinya, fase yang sudah dilalui selama ini akan dinyatakan tidak sah.

“Kembali ke tahapan awal lagi. Para siswa yang sudah diterima via jalur afirmasi dan prestasi nonakademik yang sudah lebih dulu dibuka, tak mungkin diulang kembali,” tutur Satriwan. (Baca juga: KPAI: Penerapan Sistem Zonasi PPDB Harus Konsisten)

Jika itu terjadi, diprediksi akan semakin menambah ruwet persoalan. Para orang tua calon siswa yang sudah diterima pasti akan bereaksi. Langkah melakukan pembatalan Juknis PPDB itu akan memperkeruh keadaan.

“Menyelesaikan persoalan diskriminasi siswa dengan membuat diskriminasi baru, tentu itu tidak bijak karena berpotensi melahirkan konflik horizontal jika opsi ini dipilih,” tegasnya.

Kedua, Dinas Pendidikan DKI Jakarta diharapkan memperpanjang pendaftaran untuk jalur zonasi. Ini membuka ruang para calon siswa yang kemarin tertolak sistem karena usianya lebih muda untuk mendaftar kembali di zona masing-masing.

Ketiga, FSGI meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta mendata dan memetakan kembali jumlah calon peserta didik baru yang ditolak karena usia. Juga mendata jumlah SMP, SMA, SMK di zona tersebut dan tetangga. Bagi zona sudah kelebihan, calon peserta didik dialihkan sekolah di zona tetangga.

Solusi keempat adalah menambah calon siswa 2-3 siswa di tiap kelas SMP dan SMA. Opsi selanjutnya, membuka rombongan belajar atau menambah kelas baru. (Baca juga: Penerimaan Siswa Baru Jalur Prestasi di Jakarta Mulai Dibuka)

Kelima, Kemendikbud dan Inspektorat Jenderal (Itjen) segera melakukan evaluasi dan supervise terhadap semua juknis yang diterapkan seluruh pemda. Seringkali pemda membuat aturan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB Taman Kanak-Kanak hingga SMA.

“Ada daerah yang menerapkan aturan kategori nilai rapor dan akreditasi sekolah untuk jalur zonasi atau jarak. Bukan berdasarkan jarak atau zonas murni sebagaiaman pasal 25 ayat 1 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019,” papar Satriwan.

FSGI akan menyampaikan rekomendasi tersebut ke Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Agar semua persoalan PPDB secara nasional sejak 2017 ini, mulai dari teknis sampai substansi harus dievaluasi secara total dan komprehensif. Ke depan, esensi kebijakan zonasi bagi pemerataan akses dan kualitas pendidikan nasional bisa terwujud,” pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1707 seconds (0.1#10.140)