Santri Tewas Akibat Berkelahi, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Usai memeriksa 6 saksi, polisi menetapkan M sebagai tersangka kasus perkelahian yang menyebabkan satu santri di Kabupaten Tangerang tewas.
"M sempat berkelahi dengan korban pada hari Minggu hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Kronologi Santri di Tangerang Tewas Diduga Dianiaya Teman
M dijerat pasal 80 ayat 3 yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, status M adalah anak pelaku atau tersangka yang masih di bawah umur.
Berdasarkan pasal 32 ayat 1 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi tindak pidana.
Baca juga: Kebakaran Rumah Tahfidz Quran di Bekasi, Santri WNA Tewas
"Namun demikian, keputusan dilakukan penahanan atau tidak ditahan secara fisik terhadap tersangka M berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik," kata Zamrul.
Diketahui, seorang santri di pondok pesantren wilayah Kabupaten Tangerang tewas usai terlibat perkelahian dengan temannya sesama santri pada Minggu, 7 Agustus 2022 lalu. Usai diautopsi, polisi menemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban.
"M sempat berkelahi dengan korban pada hari Minggu hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Kronologi Santri di Tangerang Tewas Diduga Dianiaya Teman
M dijerat pasal 80 ayat 3 yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, status M adalah anak pelaku atau tersangka yang masih di bawah umur.
Berdasarkan pasal 32 ayat 1 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi tindak pidana.
Baca juga: Kebakaran Rumah Tahfidz Quran di Bekasi, Santri WNA Tewas
"Namun demikian, keputusan dilakukan penahanan atau tidak ditahan secara fisik terhadap tersangka M berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik," kata Zamrul.
Diketahui, seorang santri di pondok pesantren wilayah Kabupaten Tangerang tewas usai terlibat perkelahian dengan temannya sesama santri pada Minggu, 7 Agustus 2022 lalu. Usai diautopsi, polisi menemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban.
(jon)