Klien Kelas Kakap Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea, Nomor 4 Guncang Dunia

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 05:46 WIB
loading...
A A A


2. Grab
Pada Agustus 2019, PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dihadapkan dengan perkara dugaan melakukan persaingan usaha yang tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pihak Grab dan TPI lalu menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai pengacaranya.

PT TPI adalah perusahaan jasa penyewaan mobil yang bekerja sama dengan Grab Indonesia. Keduanya bekerja sama menyediakan kendaraan rental atau sewa dengan kesempatan memiliki mobil yang diberi nama program Gold Captain, Gold Star, Green Line dan Flexi Plus.

Namun mitra individu Grab yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sumatera Utara (Sumut)
melaporkannya ke KPPU.

Grab dan TPI lalu divonis oleh KPPU denda Rp49 miliar. Perjanjian keduanya dinilai bertujuan menguasai produk jasa penyedia aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia. Keduanya juga dinilai melakukan diskriminasi, seperti pemberian order prioritas dan masa suspend.

Akan tetapi, Hotman Paris berhasil membatalkan denda itu. Pada 25 September 2020 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membatalkan sanksi KPPU terhadap Grab dan TPI tersebut.

3. Maybank
Perusahaan lainnya yang pernah menjadi klien Hotman Paris Hutapea adalah Maybank. Pada November 2020 Hotman Paris ditunjuk jadi pengacara Maybank dalam kasus raibnya dana nasalah yang juga atlet eSport, Winda D Lunardi dan ibunya.

Winda Lunardi saat itu mengaku uang tabungan sebesar Rp22 miliar raib dari Maybank. Kasus ini sempat viral di media sosial. Hotman Paris lalu membongkar kejanggalan hilangnya Rp22 miliar tabungan Winda di Maybank.

Pertama, buku tabungan dan ATM tidak dipegang oleh Winda, melainkan kepala cabang Maybank. Kedua, bunga yang dimaksud tidak secara langsung dikirimkan oleh Maybank, namun oleh tersangka yakni Kepala Cabang Maybank, dan transaksi pengiriman bunga juga melalui rekening tersangka.

Ketiga, adanya aliran dana ke rekening ayah dari Winda 'Earl' Lunardi, Herman Lunardi. Hal itu terlihat dari mutasi rekening milik Winda .
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1802 seconds (0.1#10.140)