Berawal Cekcok, Pria Ini Tega Bacok Tetangga di Balaraja Tangerang

Kamis, 04 Agustus 2022 - 18:02 WIB
loading...
Berawal Cekcok, Pria...
Ini tampang pelaku pembacokan tetangga di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Foto/Dok Polsek Balaraja
A A A
TANGERANG - Seorang pria berinisial M (35) diamankan polisi setelah melakukan pembacokan terhadap tetangganya di kawasan Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan mengatakan, peristiwa pembacokan itu terjadi pada Minggu (31/7/2022) lalu. Korbannya adalah MM (49) yang merupakan tetangga pelaku. ”Dibacok dengan golok,” kata Yudha, Kamis (4/8/2022).

Yudha menjelaskan kejadian bermula pada saat tersangka berteriak-teriak di depan rumah korban yang sedang tertidur.Kemudian korban terbangun dan menegur tersangka. Korban bertanya alasan tersangka berteriak-teriak dan menantang korban berkelahi.

Kendati demikian, pelaku langsung menghujani korban dengan pukulan dan keduanya pun berkelahi.Pada saat perkelahian terjadi muncul saksi bernama Ikon yang pada saat itu melintas di tempat kejadian perkara (TKP) yang diketahui sehabis pulang dari berkebun.

“Pada saat itu tersangka justru merebut sebilah golok dari pinggang saksi dan golok tersebut digunakan pelaku untuk mengejar korban,” paparnya.

Korban yang sempat menghindar dengan berlari akhirnya terjatuhyang disusul tindakan pelaku menghujamkan golok ke arah wajah korban. ”Jadi secara refleks korban ini menangkis (golok) dengan kedua tangan,” paparnya.

Alhasil, korban pun mengalami luka di bagian tangan. Sedangkan setelah melukai korban, pelaku pun pergi meninggalkan korban.Akibat dari kejadian tersebut kedua lengan korban mengalami luka sementara tersangka langsung meninggalkan korban begitu saja.



Setelah itu pelaku melarikan diri dan sembunyi ke rumah keluarganya. Untuk penanganan lebih lanjut, korban dilarikan ke RSUD Balaraja untuk penanganan medis dan kasus ini dilaporkan kepada petugas kepolisian.

”Pelaku kami amankan saat bersembunyi di rumah kerabatnya,” ungkapnya. Atas perbuatannya tersangka digelandang ke Polsek Balaraja dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1809 seconds (0.1#10.140)