Curi Dinamo Tambak Udang, Buruh Harian Lepas Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
TANGERANG - Unit Reskrim Polsek Kronjo menangkap pelaku pencurian dinamo milik sebuah tambak udang di Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang . Pelaku berinisial Al (25) kini sudah diamankan polisi setempat.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Kamis 21 Juli 2022 dan menimpa tambak udang milik AM.
"Tersangka (yang bekerja sebagai buruh harian lepas) mencuri mesin dinamo kincir kipas tambak yang biasa digunakan AM dalam mengelola tambak udang,” jelasnya dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
Dijelaskan Romdhon, dari hilangnya mesin dinamo itu membuat korban mengalami kerugian hingga Rp61 juta. Kemudian, dia pun memutuskan untuk melaporkan kasus pencurian itu ke polisi.
"Setelah melakukan penyelidikan terhadap tersangka, petugas menangkap pelaku yang berada di rumahnya. Kepada petugas, tersangka AI mengakui telah melakukan perbuatan pencurian mesin dinamo," tuturnya.
Tersangka pun digelandang ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Kamis 21 Juli 2022 dan menimpa tambak udang milik AM.
Baca Juga
"Tersangka (yang bekerja sebagai buruh harian lepas) mencuri mesin dinamo kincir kipas tambak yang biasa digunakan AM dalam mengelola tambak udang,” jelasnya dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
Dijelaskan Romdhon, dari hilangnya mesin dinamo itu membuat korban mengalami kerugian hingga Rp61 juta. Kemudian, dia pun memutuskan untuk melaporkan kasus pencurian itu ke polisi.
"Setelah melakukan penyelidikan terhadap tersangka, petugas menangkap pelaku yang berada di rumahnya. Kepada petugas, tersangka AI mengakui telah melakukan perbuatan pencurian mesin dinamo," tuturnya.
Tersangka pun digelandang ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(mhd)