Pengaturan Jam Kerja Atasi Kemacetan, Wagub DKI: Secara Logika Berpengaruh

Sabtu, 30 Juli 2022 - 16:15 WIB
loading...
Pengaturan Jam Kerja Atasi Kemacetan, Wagub DKI: Secara Logika Berpengaruh
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan secara logika pengaturan jam kerja kantoran untuk mengatasi macet di Jakarta memiliki pengaruh. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria mengatakan secara logika pengaturan jam kerja kantoran untuk mengatasi kemacetan di Jakarta memiliki pengaruh. Namun, perlu dibahas dan dievaluasi lebih lanjut sejumlah stakeholder.

"Ya, kalau itu kan secara logika, itu punya pengaruh (mengurai kemacetan). Seberapa besar pengaruhnya, itu harus dilihat dulu, dievaluasi ya," kata Ariza kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).



Ariza menyebut wacana tersebut masih dalam pembahasan. Banyak pertimbangan yang harus melibatkan sejumlah stakeholder.

"Itu kan masih usulan dari teman-teman Polda Metro Jaya. Saya kira itu usulan masih harus dipertimbangkan. Banyak sektor yang harus dilibatkan, karena soal jam kerja tidak hanya menyangkut Pemerintah Provinsi dan juga Polda Metro, tapi juga pemerintah pusat, pihak swasta, dan lain sebagainya," ujarnya.



"Jadi memang kebijakan ini perlu didalami kembali, karena ini kan memang baru wacana. Saya kira bagus wacana yang positif perlu dihidupkan dan dibahas dan didiskusikan bersama," imbuhnya.



Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan akan menyiapkan sejumlah program agar dapat mengatasi kemacetan di Jakarta. Salah satunya penerapan jam keberangkatan pekerja.

Hal itu bertujuan supaya tidak menumpuk pada jam yang sama. Usulan ini berangkat dari hasil analisisnya terkait kemacetan Jakarta pada jam rawan pagi hari.

Dari hasil pengamatannya, mobilitas pekerja hingga pelajar berangkat pada jam bersamaan. Hal ini mengakibatkan kemacetan di jalan.

"Jam 06.00 sampai 09.00 pagi kan padat di Jakarta. Jam 09.00 sampai 14.00 siang agak lengang di Jakarta. Maksud saya, jam sembilan pagi ini ada pengaturan kegiatan masyarakat," kata Latif.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4023 seconds (0.1#10.140)