Polres Depok Sikat Jaringan Upal Lintas Provinsi, Uang Ratusan Juta Disita
loading...
A
A
A
DEPOK - Polres Metro Depok membongkar jaringan pembuat uang palsu (upal) yang meresahkan warga. Jaringan ini adalah pemain lama pembuat dan pengedar uang palsu yang mengedarkan di Jawa dan Bali.
Pelaku adalah Novi, Adi dan Riza. Dari tangan pelaku diamankan upal pecahan Rp100 ribu senilai Rp317 juta. Ketiganya diamankan di lokasi berbeda.
”Yang diamankan pertama adalah Novi selaku pengedar. Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan dua pelaku lain di Tegal yaitu Adi dan Riza,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Jumat (29/7/2022).
Pelaku sudah lama bermain di jaringan upal. Mereka membuat sendiri upal kemudian diedarkan di sejumlah wilayah. Selain digunakan untuk transaksi pembelian, mereka juga melakukan penjualan upal pada pemesan.”Jadi uang palsu Rp2,5 juta dijual seharga Rp1 juta uang asli,” ungkapnya.
Sekilas upal tersebut terlihat sama. Dari kualitas pun hampir menyerupai uang asli. Pelaku juga mengedarkan upal dengan cara membelanjakan ke warung kelontong. Agar tidak diketahui pemilik warung, biasanya uang dibelanjakan pada malam hari.”Uangnya juga digunakan untuk transaksi di warung dan pasar tradisional. Biasanya menjelang malam digunakannya,” ucapnya.
Dari ketiga pelaku, satu di antaranya adalah pemain lama. Riza pernah dihukum atas kasus yang sama beberapa waktu lalu. Keluar dari penjara, dia melakukan hal yang sama.
“Satu pelaku ini pernah dihukum dua tahun. Keluar penjara dan beraksi lagi,” katanya.Ketiga pelaku dijerat Pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. ”Pasal 55 KUHP, ancaman pidana penjara paling 15 tahun,” pungkasnya.
Pelaku adalah Novi, Adi dan Riza. Dari tangan pelaku diamankan upal pecahan Rp100 ribu senilai Rp317 juta. Ketiganya diamankan di lokasi berbeda.
”Yang diamankan pertama adalah Novi selaku pengedar. Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan dua pelaku lain di Tegal yaitu Adi dan Riza,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Jumat (29/7/2022).
Pelaku sudah lama bermain di jaringan upal. Mereka membuat sendiri upal kemudian diedarkan di sejumlah wilayah. Selain digunakan untuk transaksi pembelian, mereka juga melakukan penjualan upal pada pemesan.”Jadi uang palsu Rp2,5 juta dijual seharga Rp1 juta uang asli,” ungkapnya.
Sekilas upal tersebut terlihat sama. Dari kualitas pun hampir menyerupai uang asli. Pelaku juga mengedarkan upal dengan cara membelanjakan ke warung kelontong. Agar tidak diketahui pemilik warung, biasanya uang dibelanjakan pada malam hari.”Uangnya juga digunakan untuk transaksi di warung dan pasar tradisional. Biasanya menjelang malam digunakannya,” ucapnya.
Dari ketiga pelaku, satu di antaranya adalah pemain lama. Riza pernah dihukum atas kasus yang sama beberapa waktu lalu. Keluar dari penjara, dia melakukan hal yang sama.
“Satu pelaku ini pernah dihukum dua tahun. Keluar penjara dan beraksi lagi,” katanya.Ketiga pelaku dijerat Pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. ”Pasal 55 KUHP, ancaman pidana penjara paling 15 tahun,” pungkasnya.
(ams)