Begini Isi Konten Ujaran Kebencian yang Disebarkan Akun @rakyatjelata_98

Kamis, 28 Juli 2022 - 20:40 WIB
loading...
Begini Isi Konten Ujaran...
Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun media sosial @rakyatjelata_98 karena menyebarkan video hoaks. Foto: MPI/Martin Ronaldo
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap AH (24), warga Manjalega, Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat. Pemilik akun @rakyatjelata_98 diduga telah menyebarkan ujaran kebencian melalui aplikasi Snack Video. Berikut isi konten yang “menyenggol” sejumlah pejabat kepolisian.

Akun @rakyatjelata_98 mengembuskan narasi menyesatkan mengenai kasus polisi tembak polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku terbukti melanggar ketentuan undang-undang dengan menyebarkan informasi yang mengandung kebohongan dan sara.
Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Pesanan Kasus Video Pelukan Fadil Imran-Ferdy Sambo di Akun @rakyatjelata_98

"Barang bukti yang disita dan sudah kita gelar di sini di antaranya satu handphone milik tersangka kemudian satu akun milik tersangka," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022).

Selain itu, konten lainnya membawa-bawa nama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dengan judul “3 Perwira Dinonaktifkan, Selanjutnya Fadil Imran. Fadil juga bagian dari konsorsium FI, layak dicopot”.

Hal tersebut bermuara atas viralnya pelukan antara Irjen Fadil Imran dengan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus polisi tembak polisi.
Baca juga: Diduga Hoaks, Polisi Minta Masyarakat Tak Mudah Percaya Info Gangster

Dalam keterangannya, tersangka AH menyebarkan informasi bahwa apabila kasus Brigadir J diserahkan ke Polda Metro Jaya, maka penyidikan akan dapat dihentikan.

Kemudian, dalam postingan lainnya tersangka juga menyangkutpautkan nama Kapolda Metro Jaya sebagai kartel narkoba. Tersangka menyebarluaskan kabar bohong atau hoaks mengenai kasus penangkapan gembong narkoba di Bandara Soetta pada tahun 2021 di- 86-kan oleh Irjen Ferdy Sambo dan keterlibatan Kapolda Metro Jaya yang disebutnya mendapatkan uang sebesar Rp40 miliar.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1508 seconds (0.1#10.140)