Pembunuh Terapis Pijat Plus-plus Ditangkap di Dalam KRL Commuter Line

Selasa, 26 Juli 2022 - 06:01 WIB
loading...
Pembunuh Terapis Pijat Plus-plus Ditangkap di Dalam KRL Commuter Line
HR (20) pelaku pembunuhan terhadap remaja perempuan berinisial AF (18) di Hotel Laura, Senen, Jakarta Pusat, ditangkap di dalam KRL Commuter Line.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - HR (20) pelaku pembunuhan terhadap remaja perempuan berinisial AF (18) di Hotel Laura, Senen, Jakarta Pusat, ditangkap di dalam KRL Commuter Line. Motif pembunuhan lantaran HR tak puas dengan layanan pijat plus-plus dari korban.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, setelah mendapatkan laporan kematian korban, polisi kemudian menulusuri tempat kejadian. Rekaman CCTV, foto copy KTP pelaku, hingga kesaksian pelaku kebersihan digali.

Hasilnya, identitas HR terbongkar termasuk alamatnya. Dengan beberapa teknik penyidikan, lanjut Kapolres, pihaknya mendapati bila pelaku berencana melarikan diri dan bersembunyi ke kawasan Parung Panjang.

Pelaku, lanjut Komarudin, menumpangi KRL dari Stasiun Senen dan sempat mematikan ponselnya.

“Tapi baru sampai di Stasiun Palmerah, pelaku kami amankan. Dia ditangkap di dalam gerbong saat berbaur dengan dengan penumpang lain,” kata Komarudin pada Selasa (26/7/2022).

Meski awalnya sempat berkilah, namun HR tak berkutik saat sejumlah perhiasan emas ditemukan pada saku celananya. Pelaku pun langsung digiring ke Mapolsek Senen untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku diamankan kurang dari 6 jam setelah penemuan jenazah," ujarnya. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa alat bukti seperti tali yang menjerat AF serta barang bukti berupa perhiasan, ponsel, dan pakaian yang digunakan untuk membunuh.

Kini akibat perbuatannya, HR terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 365 jo 340 tentang Perampokan dan pembunuhan.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1526 seconds (0.1#10.140)