Kronologi Begal Sadis Pembacok Mata Korban hingga Buta di Tangerang

Senin, 25 Juli 2022 - 16:31 WIB
loading...
Kronologi Begal Sadis...
Komplotan begal sadis yang membacok mata korbannya hingga buta akhir ditangkap di Tangerang. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG - Komplotan begal sadis yang membacok mata korbannya hingga buta akhir ditangkap. Kejadian mengerikan tersebut terjadi di Jalan M Suryadarma, Kelurahan Karang Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Sabtu (16/7/2022) pukul 03.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa komplotan tersebut bahkan beraksi di lima lokasi yang berbeda dalam satu malam. Mereka beraksi menggunakan senjata tajam berupa celurit untuk melukai korbannya.

”Komplotan itu melakukan pembacokan menggunakan celurit, dan itu langsung mengenai kepala korban pada bagian mata. Sehingga korban mengalami kerusakan pada bagian mata dan berpotensi mengalami kebutaan,” ujar Zain, Senin (25/7/2022).

Saat itu korban bersama temannya hendak pulang ke rumah masing-masing usai bekerja di sebuah pabrik kawasan Neglasari, Kota Tangerang. Motor korban kemudian mogok di tengah perjalanan karena kehabisan bensin, dan saat itulah para pelaku menghampiri korban.



”Pada saat menuntun kendaraannya, tiba-tiba didatangi segerombolan orang memepet korban dan melakukan pembacokan menggunakan celurit,” ungkapnya.

Polisi kemudian menangkap 6 orang pelaku, dan empat di antaranya masih di bawah umur mereka berinisial MA (17), MF (16), FH (17) dan P (18). Dua pelaku lain berinisial F (20) dan D (22). Mereka ditangkap di daerah Cengklong, Kosambi, Teluknaga, kabupaten Tangerang.

”Empat pelaku melakukan di Neglasari dan 2 pelaku lainnya ikut melakukan pembegalan wilayah di Teluknaga. Kebanyakan semua masih anak-anak di bawah 17 tahun, masih SMA dan SMP, yang dewasa ini sudah putus sekolah,” paparnya.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku, sehari sebelum ditangkap pada Rabu, 20 Juli 2022, mereka melakukan begal ponsel di Lima lokasi sekaligus, Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut dilakukan di Wilayah Teluknaga, Pakuhaji dan Sepatan.

”Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara, dan kasus ini masih terus kami kembangkan,” tutup Kapolres.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0976 seconds (0.1#10.140)