6 Begal Ponsel Bersenjata Tajam Bacok Warga Tangerang, Korban Alami Luka Robek di Mata

Senin, 25 Juli 2022 - 14:40 WIB
loading...
6 Begal Ponsel Bersenjata Tajam Bacok Warga Tangerang, Korban Alami Luka Robek di Mata
Enam orang spesialis begal ponsel menggunakan senjata tajam diamankan polisi. Akibat aksi pelaku korban mengalami luka bacok pada bagian mata hingga robek. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG - Enam orang pelaku spesialis begal ponsel menggunakan senjata tajam diamankan polisi. Akibat aksi pelaku korban mengalami luka bacok pada bagian mata hingga robek dan menyebabkan kebutaan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, komplotan tersebut bisa melakukan aksinya di lima tempat berbeda hanya dalam satu malam. Keenam pelaku terdiri diri atas empat pelaku anak di bawah umur berinisial MA (17), MF (16), FH (17) dan P (18). Sementara dua pelaku lainnya berinisial F (20) dan D (22).

"Peristiwa terjadi pada hari Sabtu 16 Juli 2022, di wilayah hukum Polsek Neglasari Pelaku yang terlibat berjumlah 4 orang," ujar Kombes Zain dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).



Kasus yang menimbulkan korban tersebut terjadi di kawasan gang Kantor Kelurahan Selapajang, Jalan M. Suryadarma, Kelurahan Karang Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang sekitar pukul 03.30 WIB.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Neglasari. Polisi kemudian berhasil mengendus keberadaan komplotan tersebut pada Kamis, 21 Juli 2022.

"Mereka ditangkap di lokasi tongkrongannya, di daerah Cengklong, Kosambi, Teluknaga, kabupaten Tangerang,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui 4 pelaku melakukan aksinya di kawasan Neglasari dan 2 pelaku di wilayah Teluknaga.



Kemudian dari hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui sehari sebelum ditangkap pada Rabu, 20 Juli 2022, keenam pelaku tersebut melakukan aksi begal ponsel di lima lokasi sekaligus yang tersebar di wilayah, Pakuhaji dan Sepatan.

"Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara, dan kasus ini masih terus kami kembangkan," tandasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2291 seconds (0.1#10.140)