Terungkap, Anak yang Dirantai di Bekasi Tidak Pernah Disekolahkan Orang Tua
loading...
A
A
A
BEKASI - Anak berinisial R (15) di Kota Bekasi menjadi korban penganiayaan dengan cara dirantai oleh orang tuanya sendiri yaitu P (40) dan A (39). Belakangan, polisi juga mengungkap sang anak tidak disekolahkan oleh orang tuanya.
“Tapi ini sudah terjadi baik penelantaran anaknya tidak sekolah sama sekali. Salah satu menelantarkannya itu tidak pernah menyekolahkan,” ucap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Sabtu (23/7/2022).
Menurut Hengki, setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Hal ini meskipun anak tersebut memiliki keterbatasan dalam dirinya.
“Anak tersebut walaupun ada kekurangan, anak autis pun memang ditampung untuk sekolah. Ini orang tuanya (R) tidak menyekolahkan anaknya itu salah satu menelantarkan,” tuturnya.
Selain menelantarkan, Hengki juga menyampaikan, ada dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan kedua orang tua korban. Dugaan penganiayaan ini dikuatkan dengan hasil visum yang juga telah dijalani oleh R.
“Iya ada dari hasil visum, sudah dijelaskan di sini ada kekerasan. Kekerasan tumpul ya berupa luka memar anggota gerak atas,” ungkap Hengki.
Sementara, kondisi R dipastikan membaik setelah ditangani oleh sejumlah pihak yang ada. R disebut sudah lebih bahagia daripada sebelumnya.
“Ya itu sedang dirawat dulu oleh dokter, baik dokter gizi, ahli kejiwaan di sana kalau kita kemarin ketemu Kak Seto (Ketua LPAI), dia sudah mulai happy sudah bisa menyampaikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tersangka terhadap P (40) dan A (39) sebagai tersangka penganiayaan dan penalantaran anak. P dan A merupakan orang tua dari R (15) yang dianiaya dengan cara kaki tangannya dirantai di Jatiasih, Kota Bekasi.
“Dari kejadian ini kita bisa mengamankan kedua orang tersangka (P dan A selaku orang tua korban),” ucap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki dalam konferens pers, Sabtu (23/7/2022).
“Tapi ini sudah terjadi baik penelantaran anaknya tidak sekolah sama sekali. Salah satu menelantarkannya itu tidak pernah menyekolahkan,” ucap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Sabtu (23/7/2022).
Menurut Hengki, setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Hal ini meskipun anak tersebut memiliki keterbatasan dalam dirinya.
“Anak tersebut walaupun ada kekurangan, anak autis pun memang ditampung untuk sekolah. Ini orang tuanya (R) tidak menyekolahkan anaknya itu salah satu menelantarkan,” tuturnya.
Selain menelantarkan, Hengki juga menyampaikan, ada dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan kedua orang tua korban. Dugaan penganiayaan ini dikuatkan dengan hasil visum yang juga telah dijalani oleh R.
“Iya ada dari hasil visum, sudah dijelaskan di sini ada kekerasan. Kekerasan tumpul ya berupa luka memar anggota gerak atas,” ungkap Hengki.
Sementara, kondisi R dipastikan membaik setelah ditangani oleh sejumlah pihak yang ada. R disebut sudah lebih bahagia daripada sebelumnya.
“Ya itu sedang dirawat dulu oleh dokter, baik dokter gizi, ahli kejiwaan di sana kalau kita kemarin ketemu Kak Seto (Ketua LPAI), dia sudah mulai happy sudah bisa menyampaikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tersangka terhadap P (40) dan A (39) sebagai tersangka penganiayaan dan penalantaran anak. P dan A merupakan orang tua dari R (15) yang dianiaya dengan cara kaki tangannya dirantai di Jatiasih, Kota Bekasi.
“Dari kejadian ini kita bisa mengamankan kedua orang tersangka (P dan A selaku orang tua korban),” ucap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki dalam konferens pers, Sabtu (23/7/2022).
(mhd)