Satpol PP Tangerang Beri SP ke 79 Pemilik Bangunan Liar di Pasar Sentiong

Kamis, 21 Juli 2022 - 22:22 WIB
loading...
Satpol PP Tangerang...
Satpol PP berikan SP kepada 79 pemilik bangunan liar di Pasar Sentiong, Kabupaten Tangerang. Foto: MNC Portal Indonesia/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Tangerang bersama Trantib Kecamatan Balaraja melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik bangunan liar yang berdiri di wilayah Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja.Surat peringatan ini diberikan kepada 79 pemilik dagangan liar di lokasi, Senin 18 Juli 2022.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi menjelaskan, pemberian surat peringatan ini merupakan rangkaian dari proses sosialisasi kepada para pemilik bangunan liar yang memakan bagian jalan.

"Tentunya telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kita akan tetap berjalan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran perda ini," paparnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (21/7/2022).

Dijelaskan Rozi, dari hal ini dilakukan guna mengembalikan fungsi jalan yang di mana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang terkait keberadaan bangunan liar.



Di sisi lain, selain teguran dan surat peringatan, pihak Satpol PP juga tetap melakukan pendekatan persuasif dan humanis kepada para pemilik bangunan.

"Sejak surat peringatan pertama, kami terus melakukan pendekatan secara humanis. Hal ini dilakukan agar mereka menertibkan bangunan sendiri,” ungkapnya.

Diakui Rozi dari tindakan ini diharapkan bagi para pemilik bangunan dapat bekerja sama demi menciptakan keamanan bagi masyarakat lainnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2133 seconds (0.1#10.140)