Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu Seberat 1 Kg di Bandara Soekarno-Hatta

Senin, 18 Juli 2022 - 16:35 WIB
loading...
A A A
Dalam hal ini, Komarudin beserta tim mendapatkan informasi dari DS, barang tersebut didapatnya daru saudara M dari Medan, Sumatera Utara. Kepolisian pun langsung mencari keberadaan M, dan berhasil menangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami dapat satu orang (M) yang saat itu akan kembali ke Medan, diketahui barang ini dikirim M dari Medan dengan menggunakan penerbangan pukul 11.50 WIB dan tiba di Jakarta melalui bandara Soetta pukul 13.50 WIB," jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, kedua belah pihak dituntut dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara," jelas Komarudin.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1935 seconds (0.1#10.140)