Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu Seberat 1 Kg di Bandara Soekarno-Hatta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba berinisial DS dan M di Bandara Soekarno-Hatta Tanggerang, Rabu 6 Juli 2022. Keduanya kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1.059,5 gram.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, pelaku DS sebelumnya pernah ditangkap oleh Polres Metro Jakpus karena mengedarkan sabu.
"Beberapa waktu lalu DS pernah kami amankan diduga bahwa yang bersangkutan, merupakan kurir atau pengedar yang ada di wilayah Jakpus," ujar Komarudin kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Meski demikian, kata dia, pihaknya belum menemukan sabu tersebut.
"Namun saat itu tim belum berhasil menemukan barang bukti yang ada padanya, oleh karenanya kita terus melakukan pemantauan terhadap DS," tambahnya.
Ia melanjutkan, dari hasil pemantauan tersebut, Polres Metro Jakpus mendapatkan pelaku DS tengah berkomunikasi dengan M dari Medan.
"Selanjutnya kami melakukan pengintaian, pembuntutan dan tepat hari Rabu (6 Juli 2022) sekitar pukul 14.40 WIB, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap DS di parkiran sepeda motor Bandara Soekarno-Hatta," paparnya.
Dari DS, Komarudin mengatakan, pihaknya melakukan penyitaan sebanyak 1.059,5 gram sabu yang dikemas dalam kantong plastik bertuliskan Teh Tiongkok.
"Ini juga lazim biasa digunakan para pengedar dan dari sana kita terus lakukan pengembangan," pungkasnya.
Dalam hal ini, Komarudin beserta tim mendapatkan informasi dari DS, barang tersebut didapatnya daru saudara M dari Medan, Sumatera Utara. Kepolisian pun langsung mencari keberadaan M, dan berhasil menangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta.
"Kami dapat satu orang (M) yang saat itu akan kembali ke Medan, diketahui barang ini dikirim M dari Medan dengan menggunakan penerbangan pukul 11.50 WIB dan tiba di Jakarta melalui bandara Soetta pukul 13.50 WIB," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, kedua belah pihak dituntut dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara," jelas Komarudin.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, pelaku DS sebelumnya pernah ditangkap oleh Polres Metro Jakpus karena mengedarkan sabu.
"Beberapa waktu lalu DS pernah kami amankan diduga bahwa yang bersangkutan, merupakan kurir atau pengedar yang ada di wilayah Jakpus," ujar Komarudin kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Meski demikian, kata dia, pihaknya belum menemukan sabu tersebut.
"Namun saat itu tim belum berhasil menemukan barang bukti yang ada padanya, oleh karenanya kita terus melakukan pemantauan terhadap DS," tambahnya.
Ia melanjutkan, dari hasil pemantauan tersebut, Polres Metro Jakpus mendapatkan pelaku DS tengah berkomunikasi dengan M dari Medan.
"Selanjutnya kami melakukan pengintaian, pembuntutan dan tepat hari Rabu (6 Juli 2022) sekitar pukul 14.40 WIB, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap DS di parkiran sepeda motor Bandara Soekarno-Hatta," paparnya.
Dari DS, Komarudin mengatakan, pihaknya melakukan penyitaan sebanyak 1.059,5 gram sabu yang dikemas dalam kantong plastik bertuliskan Teh Tiongkok.
"Ini juga lazim biasa digunakan para pengedar dan dari sana kita terus lakukan pengembangan," pungkasnya.
Dalam hal ini, Komarudin beserta tim mendapatkan informasi dari DS, barang tersebut didapatnya daru saudara M dari Medan, Sumatera Utara. Kepolisian pun langsung mencari keberadaan M, dan berhasil menangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta.
"Kami dapat satu orang (M) yang saat itu akan kembali ke Medan, diketahui barang ini dikirim M dari Medan dengan menggunakan penerbangan pukul 11.50 WIB dan tiba di Jakarta melalui bandara Soetta pukul 13.50 WIB," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, kedua belah pihak dituntut dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara," jelas Komarudin.
(mhd)