Napsu Lihat Body Goal, Ayah Kandung Tega Perkosa Anak Sendiri di Balaraja
loading...
A
A
A
TANGERANG - Aksi bejat dilakukan pria berinisial EW (45) yang tega memperkosa putri kandunganya sendiri yang masih berusia 16 tahun terjadi di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Pemerkosaan itu dipicu lantaran sang ayah nafsu melihat kemolekan tubuh anaknya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon menjelaskan bahwa kejadian tersebut terungkap setelah sang anak melaporkan aksi bejat ayahnya itu kepada sang ibu. Aksi sang ayah dilakuka di kediamannya pada Sabtu, 9 Juli 2020.
Kepada petugas, tersangka mengaku terangsang dengan korban saat berdua di rumah, ketika keduanya sedang menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar. ”Di dalam kamar itulah, tersangka melakukan perbuatannya kepada korban,” kata Romdhon, Senin (18/7/2022).
Setelah puas melampiaskan napsunya, tersangka pergi begitu saja. Kemudian beberapa hari kemudian, korban baru menceritakan kejadian itu kepada ibunya. ”Ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat, 15 Juli 2022,” ungkapnya.
EW ditangkap pihak kepolisian yang tengah berada di kediamannya yang bertempat di kawasan Balaraja pada 16 Juli 2022.Saat ini, korban sedang melakukan trauma healing dan mendapatkan pendampingan psikologis.
Sedangkan EW sudah mengakui perbuatan yang dia lakukan dan kini ditetapkan sebagai tersangka.Ia pun dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan,” tandasnya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon menjelaskan bahwa kejadian tersebut terungkap setelah sang anak melaporkan aksi bejat ayahnya itu kepada sang ibu. Aksi sang ayah dilakuka di kediamannya pada Sabtu, 9 Juli 2020.
Kepada petugas, tersangka mengaku terangsang dengan korban saat berdua di rumah, ketika keduanya sedang menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar. ”Di dalam kamar itulah, tersangka melakukan perbuatannya kepada korban,” kata Romdhon, Senin (18/7/2022).
Setelah puas melampiaskan napsunya, tersangka pergi begitu saja. Kemudian beberapa hari kemudian, korban baru menceritakan kejadian itu kepada ibunya. ”Ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat, 15 Juli 2022,” ungkapnya.
EW ditangkap pihak kepolisian yang tengah berada di kediamannya yang bertempat di kawasan Balaraja pada 16 Juli 2022.Saat ini, korban sedang melakukan trauma healing dan mendapatkan pendampingan psikologis.
Sedangkan EW sudah mengakui perbuatan yang dia lakukan dan kini ditetapkan sebagai tersangka.Ia pun dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan,” tandasnya.
(ams)