Polisi Bekuk 6 Pelaku Pencurian Pemanas Kandang Ayam di Bogor
loading...
A
A
A
BOGOR - Polisi mengamankan 6 pelaku pencurian alat pemanas (heater) dari kadang ayam milik warga di wilayah Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Para pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis 7 Juli 2022. Para pelaku dalam melakukan aksinya tersebut dengan cara membongkar pintu kandang ayam yang tidak dijaga oleh pemiliknya.
”Pelaku menggasak mesin pemanas selanjutnya dibawa dan diangkut oleh kendaraan yang sudah menunggu,” kata Siswo, Senin (18/7/2022).
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku. Hasilnya, polisi meringkus enam pelaku pencurian yang masing-masing berinisial S (29), NS (30), IL (22), MA (15), EK (24) dan S (30).
“Kita juga amankan barang bukti 1 unit mobil, 2 unit motor, 2 buah mesin heater, 3 buah gasolek, 1 buah golok, 1 buah pisau, dan 1 buah bambu,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pelaku akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ”Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis 7 Juli 2022. Para pelaku dalam melakukan aksinya tersebut dengan cara membongkar pintu kandang ayam yang tidak dijaga oleh pemiliknya.
”Pelaku menggasak mesin pemanas selanjutnya dibawa dan diangkut oleh kendaraan yang sudah menunggu,” kata Siswo, Senin (18/7/2022).
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku. Hasilnya, polisi meringkus enam pelaku pencurian yang masing-masing berinisial S (29), NS (30), IL (22), MA (15), EK (24) dan S (30).
“Kita juga amankan barang bukti 1 unit mobil, 2 unit motor, 2 buah mesin heater, 3 buah gasolek, 1 buah golok, 1 buah pisau, dan 1 buah bambu,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pelaku akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ”Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(ams)